KEBIJAKAN PAJAK

PPN DTP Juga untuk Rumah Rp2 Miliar Hingga Rp5 Miliar, Ini Aturannya

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 12:00 WIB
PPN DTP Juga untuk Rumah Rp2 Miliar Hingga Rp5 Miliar, Ini Aturannya

Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) juga dapat diberikan atas penyerahan rumah seharga di atas Rp2 hingga 5 miliar.

Sri Mulyani mengatakan insentif PPN DTP 100% memang diberikan untuk pembelian rumah dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Adapun pada harga di atas Rp2 hingga Rp5 miliar, dasar pengenaan pajak atas penyerahan rumah tersebut bakal dikurangi Rp2 miliar.

"Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, itu masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tetapi sampai Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar diberikan selama 14 bulan. Pada masa pajak November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.

Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Dia berharap insentif PPN DTP akan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sri Mulyani menyebut masih menyiapkan PMK mengenai insentif PPN atas rumah DTP. Apabila proses harmonisasi rampung, PMK tersebut bakal segera dirilis.

"Saat ini peraturan menteri keuangan ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan