KEBIJAKAN PAJAK

PPN DTP Juga untuk Rumah Rp2 Miliar Hingga Rp5 Miliar, Ini Aturannya

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 12:00 WIB
PPN DTP Juga untuk Rumah Rp2 Miliar Hingga Rp5 Miliar, Ini Aturannya

Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) juga dapat diberikan atas penyerahan rumah seharga di atas Rp2 hingga 5 miliar.

Sri Mulyani mengatakan insentif PPN DTP 100% memang diberikan untuk pembelian rumah dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Adapun pada harga di atas Rp2 hingga Rp5 miliar, dasar pengenaan pajak atas penyerahan rumah tersebut bakal dikurangi Rp2 miliar.

"Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, itu masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tetapi sampai Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar diberikan selama 14 bulan. Pada masa pajak November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.

Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Dia berharap insentif PPN DTP akan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani menyebut masih menyiapkan PMK mengenai insentif PPN atas rumah DTP. Apabila proses harmonisasi rampung, PMK tersebut bakal segera dirilis.

"Saat ini peraturan menteri keuangan ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini