KONSULTASI PAJAK

PPN atas Sewa Apartemen untuk Ekspat

Senin, 08 Agustus 2016 | 16:42 WIB
PPN atas Sewa Apartemen untuk Ekspat
,

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami menyewa sebuah apartemen yang kami gunakan untuk tempat tinggal ekspat atau pegawai asing (expatriate) yang bekerja di perusahaan kami. Lalu, bagaimana perlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa apartemen tersebut? Apakah pajak masukan dalam faktur pajak yang diterbitkan pengelola apartemen dapat kami kreditkan?

Humusor, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Humusor. Penyewaan apartemen untuk tempat tinggal ekspat yang bekerja di perusahaan Bapak harus diterbitkan faktur pajak oleh Pengelola Apartemen sebagai bukti telah dipungut PPN atas penyerahaan jasa kena pajak di dalam daerah pabean.

Kemudian, atas faktur pajak yang diterbitkan pengelola apartemen tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang (UU) PPN.

Pasal tersebut pada intinya menyebutkan faktur pajak harus memenuhi persyaratan persyaratan formal dan material faktur pajak, sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya.

Dari sisi persyaratan formal, faktur pajak harus berisi nama wajib pajak, NPWP, alamat, jumlah dasar pengenaan pajak (DPP), jumlah PPN, tanggal diterbitkannya faktur pajak, serta tanda tangan pihak yang memungut PPN.

Adapun persyaratan material, faktu pajak harus memuat keterangan atau informasi yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan.

Selain kedua syarat tersebut, untuk dapat mengkreditkan pajak masukan juga harus dilihat pengeluaran tersebut masih berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Untuk itu, atas sewa apartemen untuk ekspat yang bekerja di perusahaan Bapak wajib dipungut PPN oleh pihak pengelola apartemen sebagai penyerahan jasa kena pajak, dengan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa PPN telah dipungut.

Selanjutnya, pajak masukan yang tercantum dalam faktu pajak dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Perlu diingat, pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang penyewaan apartemen untuk ekspat tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Misalkan, ekspat tersebut disewakan apartemen sebagai tempat tinggal saja, dengan catatan ekspat tersebut sedang bekerja atau tercatat sebagai karyawan tetap perusahaan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:05 WIB KONSULTASI CORETAX

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN