PEMILU 2024

PPLN Taipei Lalai Kirim Surat Suara Lebih Awal, KPU Berikan Peringatan

Dian Kurniati | Rabu, 27 Desember 2023 | 11:15 WIB
PPLN Taipei Lalai Kirim Surat Suara Lebih Awal, KPU Berikan Peringatan

Pekerja menyortir surat suara pemilihan umum 2024 di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/12/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan kepada 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 untuk berhati-hati melaksanakan tugasnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan peringatan itu diberikan setelah PPLN Taipei, Taiwan, melakukan kelalaian dengan mengirimkan surat suara lebih awal. Dia pun berharap kelalaian tersebut tidak berulang.

"KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Hasyim mengatakan KPU telah menyampaikan 3 peringatan kepada seluruh PPLN. Pertama, PPLN diminta memperhatikan dan memedomani ketentuan yang peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan pemilu, seperti UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 25/2023.

Kedua, PPLN diminta segera melapor kepada KPU apabila menemukan situasi lokal yang berpotensi berdampak pada pelaksanaan pemilu 2024. Alasannya, penanggung jawab akhir dan pengendali kegiatan pemilu adalah KPU.

Menurutnya, tindakan yang diambil untuk merespons situasi tersebut harus atas sepengetahuan KPU serta tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Ketiga, PPLN diminta bekerja dengan penuh tanggung jawab. Maksudnya, PPLN dalam menjalankan tugasnya harus secara tanggung jawab dan hal-hal yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas persoalan yang terjadi di Taipei, KPU juga bakal menjatuhkan sanksi administratif.

"Yang kami utamakan adalah strategi mitigasi," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Sebelumnya, beredar video pemilih di Taipei telah menerima surat suara pemilu capres-cawapres dan DPR RI dapil DKI Jakarta II melalui pos, lebih cepat dari jadwal. KPU pun telah menerima klarifikasi dari PPLN Taipei mengenai kasus tersebut.

Hasyim menjelaskan ada 3 metode pemilu di luar negeri, yaitu memberikan suara melalui tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), memberikan suara menggunakan kotak suara keliling, serta memberikan suara melalui pos.

Pada pemilu di luar negeri, Peraturan KPU nomor 25/2023 mengatur pengiriman surat suara kepada pemilih dapat dilakukan melalui pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. Di PPLN Taipei, pengiriman surat suara dilaksanakan pada 2 hingga 11 Januari 2024.

Baca Juga:
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

Setelahnya, pengiriman kembali surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih kepada PPLN dilakukan sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan sebelum surat suara metode pos dihitung pada 15 Februari 2024.

Dengan kejadian ini, rapat pleno KPU menilai PPLN Taipei lalai karena mengirimkan 175.145 lembar surat suara lebih awal dari yang ditetapkan. Atas surat suara tersebut, kini telah dianggap rusak. KPU akan menyiapkan surat suara pengganti terhadap yang sudah dikirimkan dan dinyatakan rusak tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses