EFEK VIRUS CORONA

PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 20:16 WIB
PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (5/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut menjadi upaya pemerintah mengendalikan penularan Covid-19. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan perpanjangan PPKM berskala mikro mulai besok.

"Kami melihat dengan adanya peningkatan Covid Delta, pengetatan ini masih kita liat dampak sesudah 20 Juli nanti," katanya melalui konferensi video, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Airlangga mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut berjalan selaras dengan PPKM darurat yang berlaku di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Airlangga menyebut pemerintah telah membuat penilaian mengenai status setiap kabupaten/kota berdasarkan pada penyebaran kasus Covid-19. Hasilnya, ada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dengan status siaga Covid-19 level 4, 187 kabupaten/kota pada level 3, serta 146 kabupaten/kota pada level 2.

Pada kabupaten/kota pada level 4, bekerja dari rumah (work from home/WFH) dilakukan 75% dan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 25%. Sementara pada level lainnya, komposisi pekerja yang WFH dan WFO yakni masing-masing 50%.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Mengenai kegiatan belajar dan mengajar, wilayah pada level 4 harus menggunakan metode online seluruhnya. Sementara pada level lainnya, mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Soal kegiatan pada sektor-sektor esensial seperti kesehatan, makanan dan minuman, komunikasi, perbankan, sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, tetap beroperasi 100% dengan pengaturan waktu operasional dan penerapan protokol lebih ketat.

Sementara soal kegiatan makan dan minum di restoran, pemerintah hanya membolehkan 25% dari kapasitas dengan waktu operasional hingga pukul 17.00 dan makanan dibawa pulang hingga pukul 20.00.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Kemudian usaha pada pusat perbelanjaan atau mal dapat buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25%. Untuk kegiatan keagamaan, wilayah pada level 4 ditiadakan sementara sedangkan pada level lainnya menyesuaikan ketentuan dari Kementerian Agama.

Dengan perpanjangan ketentuan PPKM berskala mikro dan pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah berharap kasus harian Covid-19 dapat turun hingga ke bawah 10.000 dari hari ini 29.745 kasus.

"Tentu ada tahapan, antara sekarang sampai dengan di bawah 20.000. Kemudian, diturunkan lagi di bawah 15.000," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 00:39 WIB

Untuk penurunan angka pandemi hanya dapat dilakukan dengan baik apabila pihak pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam ppkm ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra