KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Mikro Diterapkan, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Dian Kurniati | Selasa, 09 Februari 2021 | 09:26 WIB
PPKM Mikro Diterapkan, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkes Budi G. Sadikin. (Foto: Humas Setkab/Jay)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk untuk merayakan Imlek yang yang jatuh pada Jumat, (12/2/2021).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan larangan tersebut merupakan bagian dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang mulai diterapkan hari ini sampai dengan 22 Februari 2021.

"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," katanya, dikutip Selasa (8/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menjelaskan PPKM berbasis mikro akan berfokus hingga tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Setiap desa dan kelurahan diwajibkan membentuk posko untuk mencegah, menangani, membina, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

Perubahan basis PPKM itu mempertimbangkan tingkat mobilitas per sektor secara nasional yang mulai menurun pada sektor retail, apotek, fasilitas umum, transportasi, serta perkantoran, tetapi pada permukiman justru meningkat 7%.

Meski demikian, PPKM mikro ini memuat beberapa pelonggaran. Misal, mengenai pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, ketentuan pembatasan di restoran juga dilonggarkan, yakni menjadi 50% diperbolehkan makan di tempat dari sebelumnya hanya 25%. Waktu operasional tempat perbelanjaan atau mal juga kini sampai pukul 21.00 dari yang sebelumnya hanya pukul 20.00 waktu setempat.

Mengenai sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas 100%, misalnya kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Soal pembatasan kapasitas tempat ibadah, pemerintah mengatur tetap 50%. Demikian pula untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, tetap dihentikan sementara.

Menurut Airlangga, penurunan kasus positif Covid-19 di DKI mulai terlihat setelah pemerintah memberlakukan PPKM dalam dua tahap. Penambahan kasus positif di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DI Yogyakarta juga terus mengecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 09:43 WIB

Terima kasih kepada DDTC News sudah memberikan berita yang informatif. Semoga kebijakan pemerintah membatasi ASN, TNI, serta pegawai BUMN ke luar daerah, untuk bisa membantu menekan kasus COVID-19, khususnya pada hari raya Imlek.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja