KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei 2021 dan Berlaku di 25 Provinsi

Dian Kurniati | Selasa, 20 April 2021 | 09:08 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei 2021 dan Berlaku di 25 Provinsi

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi video, Senin (19/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan, mulai dari hari ini sampai dengan 3 Mei 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM mikro tahap keenam tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 hingga saat ini.

"Perluasan berdasarkan jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," katanya melalui konferensi video, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menuturkan penentuan perpanjangan dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti aturan sebelumnya, yakni harus memenuhi salah satu dari empat parameter antara lain tingkat kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kesembuhan di daerah di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Selain itu, pemerintah juga mengatur aktivitas di tempat kerja terdiri atas 50% pegawai bekerja dari kantor dan 50% pegawai bekerja dari rumah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara online dan tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Pemerintah juga meminta sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diperkuat.

Jika diperinci, PPKM mikro mulai hari ini akan berlaku di 25 provinsi antara lain Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, Provinsi Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Airlangga menyebutkan pemberlakuan PPKM mikro menunjukkan tren penurunan kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Rata-rata kasus aktif pada Januari 2021 sebesar 15,43%, Februari 13,57%, Maret 9,52%, dan April 7,23%.

"Bed occupancy rate rata-rata adalah 34 hingga 35%, dan tak ada provinsi yang bed occupancy rate-nya di atas 60%," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9/2021 mengenai perpanjangan PPKM mikro dan perluasan ke 5 provinsi lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2021 | 19:16 WIB

Ppkm mikro harus tetap dilakukan hingga vaksin telah dikirim secara merata ke seluruh indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja