KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Diperpanjang, Jokowi Beberkan Sejumlah Penyesuaian Kegiatan

Dian Kurniati | Senin, 23 Agustus 2021 | 20:06 WIB
PPKM Diperpanjang, Jokowi Beberkan Sejumlah Penyesuaian Kegiatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi video, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang kembali kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai sehingga pemerintah harus tetap waspada dalam menangani pandemi Covid-19. Namun, ia mencatat kasus konfirmasi positif terus menurun hingga posisi 78% sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021.

“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi ketimbang kasus konfirmasi positif. Perbaikan itu berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur nasional menjadi 33%,” katanya dalam konferensi video, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi menambahkan pemerintah juga menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah dari level 4 ke level 3 di antaranya seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penurunan level PPKM tersebut telah memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 pada saat ini.

Selain wilayah aglomerasi Jabodetabek, pemerintah juga menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3 untuk wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya.

Dia memerinci wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Untuk level 3, bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, juga terdapat perbaikan meski harus tetap waspada. PPKM level 4 yang semula berlaku di 11 provinsi, kini turun menjadi 7 provinsi.

Dalam lingkup lebih kecil, PPKM level 4 kini menjadi 103 kabupaten/kota dari sebelumnya berlaku di 132 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 naik dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan melihat perbaikan sejumlah indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, seperti tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau 30 orang.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas atau 2 orang per meja. Waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00. Kegiatan bisnis di pusat perbelanjaan juga boleh buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal kunjungan 50% dari kapasitas.

Sementara itu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat operasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru, industri tersebut akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli-Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Jokowi menambahkan cakupan vaksinasi sudah mencapai 90,59 juta dosis hingga saat ini. Dia pun memerintahkan menteri kesehatan untuk mengakselerasi cakupan vaksinasi Covid-19 sehingga penyuntikannya mencapai lebih dari 100 juta dosis vaksin pada akhir bulan ini.

Menurutnya, perbaikan situasi Covid tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat juga tetap harus dilakukan bertahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing, dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang makin luas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN