KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM di Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Desember 2021

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 17:30 WIB
PPKM di Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Desember 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 2 pekan, mulai 23 November hingga 6 Desember 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tren kasus positif Covid-19 di luar Jawa dan Bali makin menunjukkan perbaikan. Dia menyebut daerah yang menerapkan PPKM level 1 tercatat makin banyak.

"Khusus di luar Jawa-Bali, dilakukan perpanjangan dari 23 November sampai dengan 6 Desember," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Airlangga menuturkan terdapat 109 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level 3, sedangkan 200 kabupaten/kota PPKM level 2, dan 77 kabupaten/kota PPKM level 1.

Dia menyebut kasus aktif di luar Jawa-Bali tercatat 4.263 atau 52,46% dari kasus nasional sebanyak 8.126 kasus. Menurutnya, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 dan penerapan PPKM.

Selain itu, lanjutnya, vaksinasi Covid-19 juga akan terus diakselerasi. Untuk daerah dengan cakupan vaksinasi kurang dari 50%, status PPKM-nya akan dinaikkan satu level.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Airlangga menambahkan penyelenggaraan berbagai acara besar di luar Jawa-Bali juga dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. Misal, kegiatan PON di Papua dan World Superbike (WSBK) di Nusa Tenggara Barat.

"Dalam penyelenggaraan WSBK di 5 kabupaten/kota, seluruhnya termonitor dan semuanya masih dalam level 1," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga mengumumkan kembali memperpanjang PPKM untuk wilayah di Pulau Jawa Bali pada 16-29 November 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan