KABUPATEN BANGKALAN

PPKM Darurat, Penagihan Aktif ke Rumah Wajib Pajak Terhambat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:33 WIB
PPKM Darurat, Penagihan Aktif ke Rumah Wajib Pajak Terhambat

Ilustrasi. 

BANGKALAN, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur masih tertekan pada semester I/2021. Penagihan aktif masih belum bisa dilakukan karena pandemi Covid-19.

Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Sri Yenny Repeliyanti mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah hingga Juni 2021 senilai Rp19,5 miliar. Jumlah tersebut hanya memenuhi 35,77% dari target pajak daerah tahun ini senilai Rp54,7 miliar.

"Adanya penyekatanan dan PPKM Darurat membuat roda perekonomian mulai tidak stabil," katanya, dikutip pada Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Sri Yenny menerangkan kinerja realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini masih lebih rendah dibandingkan dengan kinerja pada tahun lalu. Pada 6 bulan pertama 2020, realisasi pajak daerah mampu mencapai 40% dari target tahunan.

Penurunan kinerja setoran pajak daerah tidak bisa dilepaskan dari terbatasnya ruang gerak petugas Bapenda untuk turun ke lapangan mengumpulkan penerimaan. Dua jenis pungutan yang terhambat karena petugas tidak bisa turun ke lapangan adalah BPHTB dan PBB-P2.

Menurutnya, dua pungutan tersebut merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah. Pandemi Covid-19 yang meningkat membuat petugas tidak bisa melakukan penagihan aktif ke rumah wajib pajak.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

"Kita yang mau nagih takut, khawatir yang mau ditagih kena Corona atau yang nagih juga takut kena Corona," ungkapnya.

Sri Yenny menambahkan Bapenda Bangkalan membuka opsi untuk merevisi target pajak daerah pada tahun ini. Penurunan kinerja penerimaan perlu diantisipasi melalui perubahan anggaran keuangan terkait dengan target pajak daerah agar realistis mencapai target 2021.

"Kami akan sesuaikan kembali potensi pajak daerah. Semoga para pelaku usaha tidak kapok dan etap membuka usaha mereka," imbuhnya, seperti dilansir koranmadura.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya