KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Darurat, Mal Minta Keringanan PPh Final Atas Sewa Bangunan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 16:00 WIB
PPKM Darurat, Mal Minta Keringanan PPh Final Atas Sewa Bangunan

Ilustrasi. Warga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan keringanan pajak seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali.

Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan pembebasan PPh final atas sewa tanah/bangunan yang selama ini tarifnya mencapai 10%. Selain itu, ia juga meminta subsidi atau bantuan untuk karyawan.

"Kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPh final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan gas, serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," katanya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ellen juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terutang, termasuk meniadakan pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir seiring dengan berlakunya PPKM darurat.

Menurutnya, pelaku pusat perbelanjaan telah mengalami kerugian yang besar dari kebijakan PSBB dan PPKM yang berulang kali diperketat. Terlebih, biaya operasional yang ditanggung pelaku usaha juga tidak sedikit.

Pusat perbelanjaan selama ini juga telah memberikan diskon kepada tenant untuk dapat bertahan dan membuka lapangan kerja. "Mirisnya, di luar pusat perbelanjaan masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan lengkap dan tepat," ujar Ellen.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

APPBI pun berharap pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran dalam menangkal penyebaran pandemi Covid-19 sehingga perekonomian dapat bergerak kembali dan pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya seperti sediakala.

Seperti diketahui, pemerintah memerintahkan pusat perbelanjaan atau mal untuk tutup sementara selama periode PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan