KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Darurat, Mal Minta Keringanan PPh Final Atas Sewa Bangunan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 16:00 WIB
PPKM Darurat, Mal Minta Keringanan PPh Final Atas Sewa Bangunan

Ilustrasi. Warga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan keringanan pajak seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali.

Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan pembebasan PPh final atas sewa tanah/bangunan yang selama ini tarifnya mencapai 10%. Selain itu, ia juga meminta subsidi atau bantuan untuk karyawan.

"Kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPh final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan gas, serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," katanya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ellen juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terutang, termasuk meniadakan pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir seiring dengan berlakunya PPKM darurat.

Menurutnya, pelaku pusat perbelanjaan telah mengalami kerugian yang besar dari kebijakan PSBB dan PPKM yang berulang kali diperketat. Terlebih, biaya operasional yang ditanggung pelaku usaha juga tidak sedikit.

Pusat perbelanjaan selama ini juga telah memberikan diskon kepada tenant untuk dapat bertahan dan membuka lapangan kerja. "Mirisnya, di luar pusat perbelanjaan masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan lengkap dan tepat," ujar Ellen.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

APPBI pun berharap pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran dalam menangkal penyebaran pandemi Covid-19 sehingga perekonomian dapat bergerak kembali dan pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya seperti sediakala.

Seperti diketahui, pemerintah memerintahkan pusat perbelanjaan atau mal untuk tutup sementara selama periode PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN