KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Darurat, Mal Minta Keringanan PPh Final Atas Sewa Bangunan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 16:00 WIB
PPKM Darurat, Mal Minta Keringanan PPh Final Atas Sewa Bangunan

Ilustrasi. Warga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan keringanan pajak seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali.

Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan pembebasan PPh final atas sewa tanah/bangunan yang selama ini tarifnya mencapai 10%. Selain itu, ia juga meminta subsidi atau bantuan untuk karyawan.

"Kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPh final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan gas, serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," katanya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ellen juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terutang, termasuk meniadakan pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir seiring dengan berlakunya PPKM darurat.

Menurutnya, pelaku pusat perbelanjaan telah mengalami kerugian yang besar dari kebijakan PSBB dan PPKM yang berulang kali diperketat. Terlebih, biaya operasional yang ditanggung pelaku usaha juga tidak sedikit.

Pusat perbelanjaan selama ini juga telah memberikan diskon kepada tenant untuk dapat bertahan dan membuka lapangan kerja. "Mirisnya, di luar pusat perbelanjaan masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan lengkap dan tepat," ujar Ellen.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

APPBI pun berharap pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran dalam menangkal penyebaran pandemi Covid-19 sehingga perekonomian dapat bergerak kembali dan pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya seperti sediakala.

Seperti diketahui, pemerintah memerintahkan pusat perbelanjaan atau mal untuk tutup sementara selama periode PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan