KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Darurat Berlaku Besok, Pengusaha Minta Dukungan Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 13:30 WIB
PPKM Darurat Berlaku Besok, Pengusaha Minta Dukungan Fiskal

Ilustrasi. Deretan gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta pemerintah untuk dapat mengoptimalkan instrumen fiskal saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku pada Sabtu 3 Juli 2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan PPKM Darurat menambah tantangan pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, optimalisasi instrumen fiskal dan kebijakan moneter menjadi penting dilakukan.

"Pemerintah perlu mengambil langkah yang komprehensif. Instrumen fiskal dan moneter harus dioptimalkan," katanya, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ajib menjelaskan optimalisasi kebijakan fiskal yang komprehensif dilakukan pada sisi supply dan demand untuk menopang ekonomi. Menurutnya, pemerintah harus menopang kemampuan konsumsi masyarakat. Pilihan paling praktis adalah kembali menggelontorkan bansos atau BLT.

Dari sisi supply, pemerintah dapat mendorong lebih banyak likuiditas yang mengalir di masyarakat dan pelaku usaha. Opsi yang bisa diambil otoritas adalah dengan pemberian kredit mudah dan murah, serta adanya kebijakan insentif pajak yang tepat sasaran.

"Insentif pajak harus pro dengan masyarakat luas dan pro dengan UKM," tuturnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ajib berharap kebijakan PPKM Darurat memberikan dampak minimal terhadap proses pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, kunci pemulihan ekonomi juga ikut dipengaruhi dengan keberhasilan pemerintah mengendalikan angka masyarakat terpapar Covid-19.

"Harapannya PPKM Darurat ini bukan menjadi paradoks atas harapan meroketnya pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga ini, tetapi sekedar sebuah 'langkah mundur' sedikit dari pemerintah, untuk bisa lebih laju melesat di sisa waktu sampai akhir 2021," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 21:28 WIB

Dibanding terus mempertahankan kondisi ekonomi tanpa memperhatikan aspek kesehatan yang lebih penting, memang baiknya Pemerintah merelakan perekonomian mengalami perlambatan sedikit namun bisa lebih mudah untuk mengalami kemajuan nanti ketika pandemi sudah berangsur pulih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN