KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Darurat Berlaku Besok, Pengusaha Minta Dukungan Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 13:30 WIB
PPKM Darurat Berlaku Besok, Pengusaha Minta Dukungan Fiskal

Ilustrasi. Deretan gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta pemerintah untuk dapat mengoptimalkan instrumen fiskal saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku pada Sabtu 3 Juli 2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan PPKM Darurat menambah tantangan pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, optimalisasi instrumen fiskal dan kebijakan moneter menjadi penting dilakukan.

"Pemerintah perlu mengambil langkah yang komprehensif. Instrumen fiskal dan moneter harus dioptimalkan," katanya, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ajib menjelaskan optimalisasi kebijakan fiskal yang komprehensif dilakukan pada sisi supply dan demand untuk menopang ekonomi. Menurutnya, pemerintah harus menopang kemampuan konsumsi masyarakat. Pilihan paling praktis adalah kembali menggelontorkan bansos atau BLT.

Dari sisi supply, pemerintah dapat mendorong lebih banyak likuiditas yang mengalir di masyarakat dan pelaku usaha. Opsi yang bisa diambil otoritas adalah dengan pemberian kredit mudah dan murah, serta adanya kebijakan insentif pajak yang tepat sasaran.

"Insentif pajak harus pro dengan masyarakat luas dan pro dengan UKM," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ajib berharap kebijakan PPKM Darurat memberikan dampak minimal terhadap proses pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, kunci pemulihan ekonomi juga ikut dipengaruhi dengan keberhasilan pemerintah mengendalikan angka masyarakat terpapar Covid-19.

"Harapannya PPKM Darurat ini bukan menjadi paradoks atas harapan meroketnya pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga ini, tetapi sekedar sebuah 'langkah mundur' sedikit dari pemerintah, untuk bisa lebih laju melesat di sisa waktu sampai akhir 2021," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 21:28 WIB

Dibanding terus mempertahankan kondisi ekonomi tanpa memperhatikan aspek kesehatan yang lebih penting, memang baiknya Pemerintah merelakan perekonomian mengalami perlambatan sedikit namun bisa lebih mudah untuk mengalami kemajuan nanti ketika pandemi sudah berangsur pulih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra