KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Darurat Berlaku Besok, Pengusaha Minta Dukungan Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 13:30 WIB
PPKM Darurat Berlaku Besok, Pengusaha Minta Dukungan Fiskal

Ilustrasi. Deretan gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta pemerintah untuk dapat mengoptimalkan instrumen fiskal saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku pada Sabtu 3 Juli 2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan PPKM Darurat menambah tantangan pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, optimalisasi instrumen fiskal dan kebijakan moneter menjadi penting dilakukan.

"Pemerintah perlu mengambil langkah yang komprehensif. Instrumen fiskal dan moneter harus dioptimalkan," katanya, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ajib menjelaskan optimalisasi kebijakan fiskal yang komprehensif dilakukan pada sisi supply dan demand untuk menopang ekonomi. Menurutnya, pemerintah harus menopang kemampuan konsumsi masyarakat. Pilihan paling praktis adalah kembali menggelontorkan bansos atau BLT.

Dari sisi supply, pemerintah dapat mendorong lebih banyak likuiditas yang mengalir di masyarakat dan pelaku usaha. Opsi yang bisa diambil otoritas adalah dengan pemberian kredit mudah dan murah, serta adanya kebijakan insentif pajak yang tepat sasaran.

"Insentif pajak harus pro dengan masyarakat luas dan pro dengan UKM," tuturnya.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Ajib berharap kebijakan PPKM Darurat memberikan dampak minimal terhadap proses pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, kunci pemulihan ekonomi juga ikut dipengaruhi dengan keberhasilan pemerintah mengendalikan angka masyarakat terpapar Covid-19.

"Harapannya PPKM Darurat ini bukan menjadi paradoks atas harapan meroketnya pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga ini, tetapi sekedar sebuah 'langkah mundur' sedikit dari pemerintah, untuk bisa lebih laju melesat di sisa waktu sampai akhir 2021," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 21:28 WIB

Dibanding terus mempertahankan kondisi ekonomi tanpa memperhatikan aspek kesehatan yang lebih penting, memang baiknya Pemerintah merelakan perekonomian mengalami perlambatan sedikit namun bisa lebih mudah untuk mengalami kemajuan nanti ketika pandemi sudah berangsur pulih.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan