EFEK VIRUS CORONA

PPh UMKM Tidak Jadi 0%, Ini Skema Insentif yang Diambil Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 12:33 WIB
PPh UMKM Tidak Jadi 0%, Ini Skema Insentif yang Diambil Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diturunkan menjadi 0%. Skema insentif diberikan melalui PPh ditanggung pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPh UMKM ditanggung pemerintah. Hal ini diambil dengan pertimbangan jika dijadikan 0%, tarif akan sulit dikembalikan lagi di atas 0% setelah pandemi Covid-19 berakhir. Dengan skema PPh DTP, pelaku UMK tetap terbebas dari kewajiban pembayaran PPh selama 6 bulan.

“Tadinya Bapak Presiden mau menurunkan ke 0%, tapi kami menyampaikan sebaiknya tidak ke 0% dan tetep 0,5% tetapi ditanggung pemerintah. Ini karena kalau dinolkan, akan sulit sekali mengembalikan di atas 0%," katanya dalam rapat kerja bersama DPR melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi telah memutuskan PPh UMKM DTP berlaku selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Kriterianya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah 4,8 miliar.

Kebijakan pajak UMKM ditanggung pemerintah dilakukan untuk membantu pelaku UMKM agar mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona. Pemerintah berharap para pelaku UMKM tetap bisa berproduksi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Akhirnya disetujui dalam sidang kabinet," ujarnya. Simak artikel 'Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya'.

Baca Juga:
Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Namun, Sri Mulyani belum menyebutkan nilai PPh UMKM yang akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan tersebut. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut terkait payung hukum untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Selain menanggung PPh UMKM, pemerintah juga menyiapkan empat skema bantuan lain untuk UMKM. Misalnya, pemberian bantuan sosial baik program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT desa, pembebasan/pengurangan tarif listrik, dan kartu prakerja pada pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan terdampak virus Corona.

Ada pula relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM, baik dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit Ultra Mikro atau UMi, maupun PNM Mekaar. Penundaan angsuran juga bisa dinikmati pelaku usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir, maupun bantuan permodalan dari beberapa kementerian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Mei 2020 | 20:36 WIB

dibebaskan selama 6bulan mana buktinya pak , saya baru bulan april saja yg di bebaskan dan tiba tiba hari ini saya diinfokan oleh pihak marketing bank melakui wa bahwa saya harus membayar bunga perpanjangan 6bulan dengam 2 tahap terhitung dari bulan mei sampai juli saya bayar 1% dan agustus sampai oktober 4% peraturan sudah di buat tapi hasilnya nihil dan saya harus di bayar bulan ini sebelum bank libur lebaran ini saya tahu info sudah dipertengahan cari kmna pak uangnya usaha saya saja tidak berjalan selama psbb di berlakukan di jakarta

16 Mei 2020 | 20:36 WIB

dibebaskan selama 6bulan mana buktinya pak , saya baru bulan april saja yg di bebaskan dan tiba tiba hari ini saya diinfokan oleh pihak marketing bank melakui wa bahwa saya harus membayar bunga perpanjangan 6bulan dengam 2 tahap terhitung dari bulan mei sampai juli saya bayar 1% dan agustus sampai oktober 4% peraturan sudah di buat tapi hasilnya nihil dan saya harus di bayar bulan ini sebelum bank libur lebaran ini saya tahu info sudah dipertengahan cari kmna pak uangnya usaha saya saja tidak berjalan selama psbb di berlakukan di jakarta

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB