ADMINISTRASI PAJAK

PPh Pasal 21 Nihil Tak Perlu Lapor SPT Masa, Kecuali Kondisi Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2023 | 09:17 WIB
PPh Pasal 21 Nihil Tak Perlu Lapor SPT Masa, Kecuali Kondisi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 yang berstatus nihil tidak perlu dilaporkan. Hal ini berlaku untuk masa pajak Januari-November, kecuali nihil yang disebabkan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile).

Mengacu pada Pasal 10 PMK 9/2018, kewajiban lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tetap berlaku pada masa pajak Desember, meski statusnya juga nihil.

"SPT Masa PPh 21 nihil tidak perlu dilaporkan, kecuali untuk masa Desember. Pada Desember, tetap wajib dilaporkan walaupun berstatus nihil," sebut contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Kondisi yang membuat SPT Masa PPh Pasal 21 nihil, salah satunya, adalah penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kondisi lain yang menyebabkan SPT Masa PPh Pasal 21 nihil adalah tidak adanya pembayaran gaji bagi karyawan dalam masa tersebut.

Perlu dicatat lagi, SPT Masa Desember tetap perlu dilaporkan oleh pemberi kerja untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong terhadap karyawan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada pengenaan sanksi administasi berupa denda senilai Rp100.000 jika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat dilaporkan.

Apabila SPT Masa tidak disampaikan sesuai batas waktu maka akan diterbitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis