BERITA PAJAK HARI INI

PPh OP Nonkaryawan Terkontraksi 35,4%

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 09:30 WIB
PPh OP Nonkaryawan Terkontraksi 35,4%

JAKARTA, DDTCNews – Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan terbilang masih jauh dari harapan. Di tengah penerimaan total pajak nonmigas yang terkontraksi tipis, pos pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WP OP) nonkaryawan ikut terkoreksi. Kabar tersebut menjadi perbincangan sejumlah media nasional pagi ini, Senin (23/17).

Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan PPh WP OP nonkaryawan dalam pos PPh Pasal 25/29 OP tahun 2016 yang hanya mencapai Rp5,3 triliun. Realisasi ini jelas terkontraksi hingga 35,4%. Sebab, realisasi pada tahun 2015 mencapai Rp8,2 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengklaim turunnya performa pos penerimaan PPh OP nonkaryawan tahun lalu akibat terkena dampak tradeoff implementasi kebijakan amnesti pajak. Apalagi, sambungnya, lebih dari setengah penerimaan PPh Pasal 25/29 OP pada 2015 disumbang dari extra effort seperti pemeriksaan dan penegakan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari target sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak dalam kebijakan amnesti pajak periode terakhir. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Target Sosialisasi dan Imbauan WP Periode Terakhir

Implementasi kebijakan amnesti pajak tinggal sebentar lagi. Jika dilihat dari dashboard amnesti pajak hari ini, Senin (23/1) sekitar 66 hari lagi kebijakan ini akan berakhir. Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak mengatakan imbauan terus dilakukan baik melalui dialog secara langsung, publikasi dengan media, maupun pengiriman kembali surat elektronik (surel) yang telah dilakukan pada periode II.

Beberapa target sosialisasi juga telah dilakukan dengan menyasar sejumlah wajib pajak (WP) seperti, pelaku usaha omzet s/d Rp4,8 miliar; WP besar dan prominent yang belum ikut TA; penunggak pajak dan WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper dan penyidikan; WP baru/belum terdaftar, WP nonfilter, dan WP NE; WP yang berdasarkan data pihak ketiga ada perbedaan harta yang dilaporkan dalam SPT; pemuka agama; dan WP yang sudah ikut TA.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Importasi Mesin Bebas Fiskal

Pemerintah membebaskan pungutan fiskal dalam proses importasi mesin produksi dalam format kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah. Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi KITE Ditjen Bea dan Cukai Yuri Riza mengatakan ide awalnya pemberian kemudahan fiskal bagi industri kecil dan menengah berupa pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) serta PPnBM hanya diberikan untuk bahan baku semata, guna mendorong efisiensi sehingga berdampak pada daya saing produk yang akan diekspor.

  • Ditjen Pajak Perluas Akses Data Pajak

Ruang penghindaran pajak akan terus dipersempit. Salah satu caranya adalah Ditjen Pajak akan membuat perjanjian kerjasama dengan OECD terkait tukar menukar informasi pajak. Perjanjian yang diberi nama Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) ini akan ditandatangani pada 26 Januari 2017 di Paris. Melalui kerjasama ini, nantinya Ditjen Pajak bisa membandingkan dokumen harga transfer atau transfer pricing document (TP Doc) dengan negara lain. Direktur Pepajakan Internasional John Hutagaol mengatakan kerjasama yang akan ditandatangani ini merupakan bagian dari apresiasi OECD kepada Indonesia.

  • Pertemuan OPEC: Pemangkasan Produksi Minyak

Negara-negara penghasil minyak bumi sedang menggelar pertemuan di Wina, pada Minggu (22/1), untuk meninjau kemajuan pertama dari penerapan kesepakatan penting yang dicapai 10 Desember 2016 dengan tujuan mengurangi produksi demi meningkatkan harga. Kesepakatan tersebut mewajibkan belasan negara yang dipimpin Rusia, yang berada di luar Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi (OPEC) mengurangi produksi sebesar 558.000 barel per hari (bph). Kemudian pada saat bersamaan, negara-negara anggota OPEC setuju menerapkan kesepakatan sebelumnya, pada 30 November, untuk mengurangi produksi sebesar 1,2 juta bph sejak 1 Januari.

  • Donald Trump Resmi Dilantik, Masyarakat Global Resah

Pelantikan Donald J. Trump memicu optimisme sekaligus kekhawatiran masyarakat global, tak terkecuali Indonesia. Apabila kebijakan Trump dilakukan dengan tepat, kebangkitan ekonomi AS akan menjadi lokomotif ekonomi global baru, seiring dengan pemulihan ekonomi global yang belum cukup meyakinkan. Di sisi lain, rencana ke bijakan proteksi dan peningkatan konflik dengan China dapat melukai pemulihan ekonomi dunia. Dua poin utama yang diungkapkan oleh Trump dalam pidato perdananya, yakni membeli produk dan pekerjakan masyarakat Amerika, menjadi gambaran bagaimana Presiden ke-45 AS itu berusaha mewujudkan slogan ‘America First’. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah