BERITA PAJAK HARI INI

PPh OP Nonkaryawan Terkontraksi 35,4%

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 09:30 WIB
PPh OP Nonkaryawan Terkontraksi 35,4%

JAKARTA, DDTCNews – Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan terbilang masih jauh dari harapan. Di tengah penerimaan total pajak nonmigas yang terkontraksi tipis, pos pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WP OP) nonkaryawan ikut terkoreksi. Kabar tersebut menjadi perbincangan sejumlah media nasional pagi ini, Senin (23/17).

Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan PPh WP OP nonkaryawan dalam pos PPh Pasal 25/29 OP tahun 2016 yang hanya mencapai Rp5,3 triliun. Realisasi ini jelas terkontraksi hingga 35,4%. Sebab, realisasi pada tahun 2015 mencapai Rp8,2 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengklaim turunnya performa pos penerimaan PPh OP nonkaryawan tahun lalu akibat terkena dampak tradeoff implementasi kebijakan amnesti pajak. Apalagi, sambungnya, lebih dari setengah penerimaan PPh Pasal 25/29 OP pada 2015 disumbang dari extra effort seperti pemeriksaan dan penegakan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari target sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak dalam kebijakan amnesti pajak periode terakhir. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Target Sosialisasi dan Imbauan WP Periode Terakhir

Implementasi kebijakan amnesti pajak tinggal sebentar lagi. Jika dilihat dari dashboard amnesti pajak hari ini, Senin (23/1) sekitar 66 hari lagi kebijakan ini akan berakhir. Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak mengatakan imbauan terus dilakukan baik melalui dialog secara langsung, publikasi dengan media, maupun pengiriman kembali surat elektronik (surel) yang telah dilakukan pada periode II.

Beberapa target sosialisasi juga telah dilakukan dengan menyasar sejumlah wajib pajak (WP) seperti, pelaku usaha omzet s/d Rp4,8 miliar; WP besar dan prominent yang belum ikut TA; penunggak pajak dan WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper dan penyidikan; WP baru/belum terdaftar, WP nonfilter, dan WP NE; WP yang berdasarkan data pihak ketiga ada perbedaan harta yang dilaporkan dalam SPT; pemuka agama; dan WP yang sudah ikut TA.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Importasi Mesin Bebas Fiskal

Pemerintah membebaskan pungutan fiskal dalam proses importasi mesin produksi dalam format kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah. Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi KITE Ditjen Bea dan Cukai Yuri Riza mengatakan ide awalnya pemberian kemudahan fiskal bagi industri kecil dan menengah berupa pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) serta PPnBM hanya diberikan untuk bahan baku semata, guna mendorong efisiensi sehingga berdampak pada daya saing produk yang akan diekspor.

  • Ditjen Pajak Perluas Akses Data Pajak

Ruang penghindaran pajak akan terus dipersempit. Salah satu caranya adalah Ditjen Pajak akan membuat perjanjian kerjasama dengan OECD terkait tukar menukar informasi pajak. Perjanjian yang diberi nama Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) ini akan ditandatangani pada 26 Januari 2017 di Paris. Melalui kerjasama ini, nantinya Ditjen Pajak bisa membandingkan dokumen harga transfer atau transfer pricing document (TP Doc) dengan negara lain. Direktur Pepajakan Internasional John Hutagaol mengatakan kerjasama yang akan ditandatangani ini merupakan bagian dari apresiasi OECD kepada Indonesia.

  • Pertemuan OPEC: Pemangkasan Produksi Minyak

Negara-negara penghasil minyak bumi sedang menggelar pertemuan di Wina, pada Minggu (22/1), untuk meninjau kemajuan pertama dari penerapan kesepakatan penting yang dicapai 10 Desember 2016 dengan tujuan mengurangi produksi demi meningkatkan harga. Kesepakatan tersebut mewajibkan belasan negara yang dipimpin Rusia, yang berada di luar Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi (OPEC) mengurangi produksi sebesar 558.000 barel per hari (bph). Kemudian pada saat bersamaan, negara-negara anggota OPEC setuju menerapkan kesepakatan sebelumnya, pada 30 November, untuk mengurangi produksi sebesar 1,2 juta bph sejak 1 Januari.

  • Donald Trump Resmi Dilantik, Masyarakat Global Resah

Pelantikan Donald J. Trump memicu optimisme sekaligus kekhawatiran masyarakat global, tak terkecuali Indonesia. Apabila kebijakan Trump dilakukan dengan tepat, kebangkitan ekonomi AS akan menjadi lokomotif ekonomi global baru, seiring dengan pemulihan ekonomi global yang belum cukup meyakinkan. Di sisi lain, rencana ke bijakan proteksi dan peningkatan konflik dengan China dapat melukai pemulihan ekonomi dunia. Dua poin utama yang diungkapkan oleh Trump dalam pidato perdananya, yakni membeli produk dan pekerjakan masyarakat Amerika, menjadi gambaran bagaimana Presiden ke-45 AS itu berusaha mewujudkan slogan ‘America First’. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN