PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Tumbuh 132,4% Hingga Juli 2022, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:01 WIB
PPh Badan Tumbuh 132,4% Hingga Juli 2022, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 132,4% hingga Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika terkontraksi 4,4%. Menurutnya, kinerja korporasi pada paruh pertama 2022 telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Pertumbuhannya luar biasa kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (21/8/2022).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Pasalnya, penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan juga menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 22,6% terhadap penerimaan pajak hingga Juli 2022.

Dia menilai penerimaan PPh badan menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi dari sektor korporasi. Menurutnya, data penerimaan tersebut menandakan korporasi sudah memiliki kinerja sangat bagus.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

"Artinya, korporasi-korporasi, perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ukurannya relatif menengah besar, sekarang mengalami perbaikan dari sisi kinerja dan profitabilitasnya," ujarnya.

Secara bulanan, Sri Mulyani memaparkan penerimaan PPh badan pada Juni 2022 mengalami pertumbuhan 121,9%. Sementara pada kuartal II/2022, pertumbuhannya sebesar 133% dan kuartal I/2022 tumbuh 136%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi