PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Tumbuh 131%, Menkeu: Korporasi Alami Pembalikan dari Pandemi

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 17:19 WIB
PPh Badan Tumbuh 131%, Menkeu: Korporasi Alami Pembalikan dari Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 131,5% hingga Agustus 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut berbanding terbalik dengan periode yang sama pada 2021, ketika terkontraksi 2,8%. Menurutnya, kinerja korporasi sejauh ini terus menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19 sehingga berdampak pada pajak yang disetorkan.

"Ini menggambarkan sektor-sektor korporasi kita mengalami pembalikan dan pemulihan kondisi dari perusahaannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin(26/9/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Pasalnya, penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan juga menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 21,7% terhadap penerimaan pajak hingga Agustus 2022.

Dia menilai penerimaan PPh badan konsisten tumbuh tinggi karena sejalan dengan profitabilitas yang membaik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Ini hal yang positif dari pemulihan ekonomi kita," ujarnya.

Secara bulanan, Sri Mulyani memaparkan penerimaan PPh badan pada Agustus 2022 tumbuh sebesar 121,7%, sedikit melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 121,9%. Sementara pada kuartal II/2022, pertumbuhannya sebesar 133% dan kuartal I/2022 tumbuh 136%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN