PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Semester I/2022 Tumbuh 136,2%, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 28 Juli 2022 | 10:30 WIB
PPh Badan Semester I/2022 Tumbuh 136,2%, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 136,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi semester I/2021, ketika terkontraksi 8%. Menurutnya, kinerja korporasi pada paruh pertama 2022 telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Artinya tahun lalu mereka mengalami tekanan akibat pandemi yang masih berlangsung dan ada Delta variant, tahun ini kita lihat kenaikan yang sangat robust," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Pasalnya, penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan juga menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 24,2% terhadap penerimaan pajak semester I/2022.

Secara bulanan, Sri Mulyani memaparkan penerimaan PPh badan pada Juni 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 228%. Sementara pada Mei 2022, pertumbuhannya bahkan mencapai 780,1%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun pada April 2022 yang bertepatan dengan batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan 2021, penerimaannya tumbuh 94,9%.

"Ini menggambarkan bahwa PPh badan tumbuh sangat tinggi dan juga ada penurunan restitusi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN