DEVISA HASIL EKSPOR

PPATK: 'Simodis' Bisa Endus Kejahatan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Januari 2019 | 15:44 WIB
PPATK: 'Simodis' Bisa Endus Kejahatan Perpajakan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin.

JAKARTA, DDTCNews – PPATK menilai penggunaan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) yang dilakukan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dapat mendeteksi kejahatan perpajakan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan kerja sama antara otoritas moneter dan fiskal tersebut akan memperkuat penegakan hukum yang berkaitan dengan devisa hasil ekspor (DHE).

“Kita bisa memanfaatkan itu untuk tujuan yang baik, misalnya [mendeteksi] kejahatan perpajakan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Menurutnya, kejahatan perpajakan saat ini erat kaitannya dengan kegiatan pencucian uang. Perdagangan lintas negara acap kali digunakan sebagai sarana untuk mengelak dari kewajiban perpajakan di suatu negara.

Kiagus menyatakan praktik semacam ini menjadi pilihan paling diminati pengusaha nakal untuk mangkir dari kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Simodis dapat menjadi antitesis atas praktik melanggar hukum tersebut.

“Jadi orang melakukan pencucian uang seakan akan terjadi transaksi ekspor-impor. Itu lagi tren, dengan adanya sistemnya data informasinya ekspor impornya secara seketika, maka kita di PPATK mendapatkan manfaat adanya sistem ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Seperti diketahui, melalui penandatanganan nota kesepahaman, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menyepakati kerja sama integrasi pemanfaatan dan pemantauan data dan/atau informasi devisa dari kegiatan ekspor-impor.

Integrasi dilakukan melalui Simodis. Simodis, secara teknis akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, serta aliran uang. Integrasi dilakukan melalui dokumen ekspor dan impor dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Ditjen Pajak (DJP), serta data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak