DEVISA HASIL EKSPOR

PPATK: 'Simodis' Bisa Endus Kejahatan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Januari 2019 | 15:44 WIB
PPATK: 'Simodis' Bisa Endus Kejahatan Perpajakan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin.

JAKARTA, DDTCNews – PPATK menilai penggunaan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) yang dilakukan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dapat mendeteksi kejahatan perpajakan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan kerja sama antara otoritas moneter dan fiskal tersebut akan memperkuat penegakan hukum yang berkaitan dengan devisa hasil ekspor (DHE).

“Kita bisa memanfaatkan itu untuk tujuan yang baik, misalnya [mendeteksi] kejahatan perpajakan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Menurutnya, kejahatan perpajakan saat ini erat kaitannya dengan kegiatan pencucian uang. Perdagangan lintas negara acap kali digunakan sebagai sarana untuk mengelak dari kewajiban perpajakan di suatu negara.

Kiagus menyatakan praktik semacam ini menjadi pilihan paling diminati pengusaha nakal untuk mangkir dari kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Simodis dapat menjadi antitesis atas praktik melanggar hukum tersebut.

“Jadi orang melakukan pencucian uang seakan akan terjadi transaksi ekspor-impor. Itu lagi tren, dengan adanya sistemnya data informasinya ekspor impornya secara seketika, maka kita di PPATK mendapatkan manfaat adanya sistem ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Seperti diketahui, melalui penandatanganan nota kesepahaman, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menyepakati kerja sama integrasi pemanfaatan dan pemantauan data dan/atau informasi devisa dari kegiatan ekspor-impor.

Integrasi dilakukan melalui Simodis. Simodis, secara teknis akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, serta aliran uang. Integrasi dilakukan melalui dokumen ekspor dan impor dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Ditjen Pajak (DJP), serta data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN