Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin.
JAKARTA, DDTCNews – PPATK menilai penggunaan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) yang dilakukan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dapat mendeteksi kejahatan perpajakan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan kerja sama antara otoritas moneter dan fiskal tersebut akan memperkuat penegakan hukum yang berkaitan dengan devisa hasil ekspor (DHE).
“Kita bisa memanfaatkan itu untuk tujuan yang baik, misalnya [mendeteksi] kejahatan perpajakan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).
Menurutnya, kejahatan perpajakan saat ini erat kaitannya dengan kegiatan pencucian uang. Perdagangan lintas negara acap kali digunakan sebagai sarana untuk mengelak dari kewajiban perpajakan di suatu negara.
Kiagus menyatakan praktik semacam ini menjadi pilihan paling diminati pengusaha nakal untuk mangkir dari kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Simodis dapat menjadi antitesis atas praktik melanggar hukum tersebut.
“Jadi orang melakukan pencucian uang seakan akan terjadi transaksi ekspor-impor. Itu lagi tren, dengan adanya sistemnya data informasinya ekspor impornya secara seketika, maka kita di PPATK mendapatkan manfaat adanya sistem ini,” imbuhnya.
Seperti diketahui, melalui penandatanganan nota kesepahaman, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menyepakati kerja sama integrasi pemanfaatan dan pemantauan data dan/atau informasi devisa dari kegiatan ekspor-impor.
Integrasi dilakukan melalui Simodis. Simodis, secara teknis akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, serta aliran uang. Integrasi dilakukan melalui dokumen ekspor dan impor dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Ditjen Pajak (DJP), serta data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.