PENEGAKAN HUKUM

PPATK: Pengelakan Pajak Masih Jadi Isu Menantang di Masa Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:00 WIB
PPATK: Pengelakan Pajak Masih Jadi Isu Menantang di Masa Depan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut isu pengelakan pajak (tax evasion) masih menjadi isu dominan yang diperhatikan institusinya.

Dian memperkirakan tantangan di bidang keuangan akan semakin berat, termasuk soal pengelakan pajak. Oleh karena itu, penguatan kerja sama antara PPATK dan Kementerian Keuangan perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindakan tersebut.

"Tentu persoalan yang terkait dengan tax evasion ini merupakan isu yang sangat menjadi perhatian PPATK dan Kementerian Keuangan," katanya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dan PPATK, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Dian mengatakan PPATK telah sejak lama menjalin kerja sama dengan Kemenkeu, terutama melalui Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), dan Sekretariat Jenderal. Kerja sama pun terus diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Ruang lingkup kerja sama tersebut salah satunya mengenai pertukaran data dan informasi. Melalui langkah tersebut, nantinya PPATK dan DJP dapat melakukan upaya mencegah dan memberantas pengelakan pajak bersama-sama.

Selain pengelakan pajak, Dian menyebut tantangan lain yang tidak kalah berat yakni pencucian uang melalui sarana perdagangan internasional atau trade-based money laundering. Dia menilai trade-based money laundering sebagai salah satu poin kritis untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Data menunjukkan trade-based money laundering masih menjadi favorit pelaku pencuci uang melakukan tindak kejahatan seperti menggunakan invoice palsu, over invoicing, dan under invoicing. Modus-modus itulah yang akan dikaji PPATK bersama dengan DJBC.

Setelah MoU diteken, Dian berencana mengajak Kemenkeu membentuk tripartite agreement antara PPATK, DJP, dan DJBC yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Melalui kerja sama tersebut, dia optimistis prosedur pertukaran data untuk mengatasi pengelakan pajak dan trade-based money laundering lebih optimal.

"Bagaimana kita merealisasikan MoU ini dengan pembangunan sistem atau platform pertukaran informasi antara 3 lembaga ini yang memungkinkan pertukaran informasi dilakukan lebih cair, cepat, tapi dengan confidentiality yang sangat ketat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak