PENEGAKAN HUKUM

PPATK: Pengelakan Pajak Masih Jadi Isu Menantang di Masa Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:00 WIB
PPATK: Pengelakan Pajak Masih Jadi Isu Menantang di Masa Depan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut isu pengelakan pajak (tax evasion) masih menjadi isu dominan yang diperhatikan institusinya.

Dian memperkirakan tantangan di bidang keuangan akan semakin berat, termasuk soal pengelakan pajak. Oleh karena itu, penguatan kerja sama antara PPATK dan Kementerian Keuangan perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindakan tersebut.

"Tentu persoalan yang terkait dengan tax evasion ini merupakan isu yang sangat menjadi perhatian PPATK dan Kementerian Keuangan," katanya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dan PPATK, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dian mengatakan PPATK telah sejak lama menjalin kerja sama dengan Kemenkeu, terutama melalui Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), dan Sekretariat Jenderal. Kerja sama pun terus diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Ruang lingkup kerja sama tersebut salah satunya mengenai pertukaran data dan informasi. Melalui langkah tersebut, nantinya PPATK dan DJP dapat melakukan upaya mencegah dan memberantas pengelakan pajak bersama-sama.

Selain pengelakan pajak, Dian menyebut tantangan lain yang tidak kalah berat yakni pencucian uang melalui sarana perdagangan internasional atau trade-based money laundering. Dia menilai trade-based money laundering sebagai salah satu poin kritis untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:
Apa Itu Money Laundering?

Data menunjukkan trade-based money laundering masih menjadi favorit pelaku pencuci uang melakukan tindak kejahatan seperti menggunakan invoice palsu, over invoicing, dan under invoicing. Modus-modus itulah yang akan dikaji PPATK bersama dengan DJBC.

Setelah MoU diteken, Dian berencana mengajak Kemenkeu membentuk tripartite agreement antara PPATK, DJP, dan DJBC yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Melalui kerja sama tersebut, dia optimistis prosedur pertukaran data untuk mengatasi pengelakan pajak dan trade-based money laundering lebih optimal.

"Bagaimana kita merealisasikan MoU ini dengan pembangunan sistem atau platform pertukaran informasi antara 3 lembaga ini yang memungkinkan pertukaran informasi dilakukan lebih cair, cepat, tapi dengan confidentiality yang sangat ketat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Money Laundering?

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja