PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

PP Soal IKN Disusun, Otorita Punya Kewenangan Pungut Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Maret 2022 | 15:45 WIB
PP Soal IKN Disusun, Otorita Punya Kewenangan Pungut Pajak Khusus

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini saat mengisi konsultasi publik. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak dan pungutan khusus. Hal ini akan diatur dalam PP Pendanaan dan Penganggaran IKN yang saat ini sedang disusun.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan pajak khusus dan pungutan khusus yang dimaksud dalam UU 3/2022 tentang IKN adalah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Ada sumber-sumber yang taxable yang dulunya PDRD, kemudian sesuai UU IKN ini secara mutatis mutandis di-convert sebagai pajak khusus," ujar Didik dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Didik mengatakan ketentuan mengenai pajak perlu turut diatur pada UU IKN mengingat UUD 1945 mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pajak dan pungutan perlu diatur melalui undang-undang.

"UU 3/2022 sudah memberikan amanat ke Otorita IKN boleh memungut pajak. Tapi karena di UU 3/2022 pengaturannya tidak detail, didelegasikanlah ke dalam PP," ujar Didik.

Di dalam PP yang sedang disusun nantinya akan diatur secara lebih terperinci mengenai subjek, objek, tarif, dan aspek-aspek lainnya sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang perpajakan pada umumnya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Selain berwenang memungut pajak, Otorita IKN juga berwenang untuk memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun PNBP yang menjadi kewenangan Otorita IKN adalah retribusi daerah yang dipungut atas jasa atau pemberian izin tertentu yang selama ini diberikan oleh pemda yang sejalan dengan karakteristik PNBP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?