PP 35/2023

PP KUP Daerah Terbit, Sanksi Bunga Pajak Daerah Dirombak

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 17:45 WIB
PP KUP Daerah Terbit, Sanksi Bunga Pajak Daerah Dirombak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merombak struktur tarif sanksi administratif berupa bunga atas pelanggaran terhadap ketentuan pajak daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Dengan terbitnya PP turunan UU 1/2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ini, sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan atas setiap pelanggaran tidaklah flat sebesar 2% sebagaimana yang berlaku dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Dalam hal wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya ... wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor," bunyi penggalan Pasal 59 ayat (7) PP 35/2023, dikutip Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sanksi bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Bunga ditagih menggunakan surat tagihan pajak daerah (STPD).

Selanjutnya, pembetulan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar juga dikenai sanksi bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran.

Kemudian, bila pemda melakukan penelitian atas SPTPD dan diketahui terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga ditagih menggunakan STPD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bila pemda melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), sanksi bunga yang dikenakan adalan sebesar 1,8% dari pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.

Selanjutnya, bila pemda melakukan penghitungan pajak secara jabatan dan menerbitkan SKPDKB karena wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD, tidak melaksanakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan dokumen saat diperiksa, sanksi bunga yang dikenakan adalah sebesar 2,2% ditambah sanksi berupa kenaikan sebesar 25%.

Khusus untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak barang dan jasa tertentu, sanksi berupa kenaikan adalah sebesar 50%.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Khusus atas wajib pajak yang mendapatkan fasilitas angsuran atau penundaan pajak terutang dari pemda, wajib pajak dikenai bunga sebesar 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Ke depannya, seluruh tarif bunga pada PP 35/2023 bisa ditinjau kembali oleh menteri keuangan paling lama 2 tahun sekali. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif bunga bakal diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Untuk diketahui, PP 35/2023 diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023 dalam rangka memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN