PP 35/2023

PP KUP Daerah Terbit, Sanksi Bunga Pajak Daerah Dirombak

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 17:45 WIB
PP KUP Daerah Terbit, Sanksi Bunga Pajak Daerah Dirombak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merombak struktur tarif sanksi administratif berupa bunga atas pelanggaran terhadap ketentuan pajak daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Dengan terbitnya PP turunan UU 1/2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ini, sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan atas setiap pelanggaran tidaklah flat sebesar 2% sebagaimana yang berlaku dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Dalam hal wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya ... wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor," bunyi penggalan Pasal 59 ayat (7) PP 35/2023, dikutip Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sanksi bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Bunga ditagih menggunakan surat tagihan pajak daerah (STPD).

Selanjutnya, pembetulan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar juga dikenai sanksi bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran.

Kemudian, bila pemda melakukan penelitian atas SPTPD dan diketahui terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga ditagih menggunakan STPD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Bila pemda melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), sanksi bunga yang dikenakan adalan sebesar 1,8% dari pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.

Selanjutnya, bila pemda melakukan penghitungan pajak secara jabatan dan menerbitkan SKPDKB karena wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD, tidak melaksanakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan dokumen saat diperiksa, sanksi bunga yang dikenakan adalah sebesar 2,2% ditambah sanksi berupa kenaikan sebesar 25%.

Khusus untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak barang dan jasa tertentu, sanksi berupa kenaikan adalah sebesar 50%.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Khusus atas wajib pajak yang mendapatkan fasilitas angsuran atau penundaan pajak terutang dari pemda, wajib pajak dikenai bunga sebesar 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Ke depannya, seluruh tarif bunga pada PP 35/2023 bisa ditinjau kembali oleh menteri keuangan paling lama 2 tahun sekali. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif bunga bakal diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Untuk diketahui, PP 35/2023 diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023 dalam rangka memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra