PP 35/2023

PP KUP Daerah Terbit, Sanksi Bunga Pajak Daerah Dirombak

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 17:45 WIB
PP KUP Daerah Terbit, Sanksi Bunga Pajak Daerah Dirombak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merombak struktur tarif sanksi administratif berupa bunga atas pelanggaran terhadap ketentuan pajak daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Dengan terbitnya PP turunan UU 1/2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ini, sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan atas setiap pelanggaran tidaklah flat sebesar 2% sebagaimana yang berlaku dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Dalam hal wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya ... wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor," bunyi penggalan Pasal 59 ayat (7) PP 35/2023, dikutip Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sanksi bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Bunga ditagih menggunakan surat tagihan pajak daerah (STPD).

Selanjutnya, pembetulan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar juga dikenai sanksi bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran.

Kemudian, bila pemda melakukan penelitian atas SPTPD dan diketahui terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga ditagih menggunakan STPD.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Bila pemda melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), sanksi bunga yang dikenakan adalan sebesar 1,8% dari pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.

Selanjutnya, bila pemda melakukan penghitungan pajak secara jabatan dan menerbitkan SKPDKB karena wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD, tidak melaksanakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan dokumen saat diperiksa, sanksi bunga yang dikenakan adalah sebesar 2,2% ditambah sanksi berupa kenaikan sebesar 25%.

Khusus untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak barang dan jasa tertentu, sanksi berupa kenaikan adalah sebesar 50%.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Khusus atas wajib pajak yang mendapatkan fasilitas angsuran atau penundaan pajak terutang dari pemda, wajib pajak dikenai bunga sebesar 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Ke depannya, seluruh tarif bunga pada PP 35/2023 bisa ditinjau kembali oleh menteri keuangan paling lama 2 tahun sekali. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif bunga bakal diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Untuk diketahui, PP 35/2023 diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023 dalam rangka memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai