KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Golden Visa Segera Disahkan, Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:00 WIB
PP Golden Visa Segera Disahkan, Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Menparekraf Sandiaga Uno (tengah). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pemberian golden visa akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan PP tentang golden visa sedang dalam proses finalisasi dan akan diundangkan setelah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Segera akan difinalkan setelah mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, golden visa akan diberikan kepada orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 hingga 10 tahun. Pemerintah berharap golden visa dapat mendukung perekonomian nasional.

Terdapat 10 jenis golden visa yakni untuk investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan (direksi atau komisaris), WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.

Biaya penerbitan golden visa diperkirakan mencapai Rp6 juta hingga Rp19 juta. Pihak Ditjen Imigrasi sebelumnya mengeklaim biaya tersebut sudah terjangkau dibandingkan dengan biaya yang dikenakan oleh negara lain.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain harus mengeluarkan biaya senilai Rp6 juta hingga Rp19 juta, orang asing penerima golden visa juga akan diwajibkan untuk menempatkan dananya ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Kepatuhan orang asing pemegang golden visa dalam menempatkan dana di Indonesia akan dipantau oleh Ditjen Imigrasi bersama dengan perbankan, utamanya bank-bank anggota Himbara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra