KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Golden Visa Segera Disahkan, Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:00 WIB
PP Golden Visa Segera Disahkan, Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Menparekraf Sandiaga Uno (tengah). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pemberian golden visa akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan PP tentang golden visa sedang dalam proses finalisasi dan akan diundangkan setelah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Segera akan difinalkan setelah mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sebagai informasi, golden visa akan diberikan kepada orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 hingga 10 tahun. Pemerintah berharap golden visa dapat mendukung perekonomian nasional.

Terdapat 10 jenis golden visa yakni untuk investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan (direksi atau komisaris), WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.

Biaya penerbitan golden visa diperkirakan mencapai Rp6 juta hingga Rp19 juta. Pihak Ditjen Imigrasi sebelumnya mengeklaim biaya tersebut sudah terjangkau dibandingkan dengan biaya yang dikenakan oleh negara lain.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Selain harus mengeluarkan biaya senilai Rp6 juta hingga Rp19 juta, orang asing penerima golden visa juga akan diwajibkan untuk menempatkan dananya ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Kepatuhan orang asing pemegang golden visa dalam menempatkan dana di Indonesia akan dipantau oleh Ditjen Imigrasi bersama dengan perbankan, utamanya bank-bank anggota Himbara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP