KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Golden Visa Segera Disahkan, Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:00 WIB
PP Golden Visa Segera Disahkan, Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Menparekraf Sandiaga Uno (tengah). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pemberian golden visa akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan PP tentang golden visa sedang dalam proses finalisasi dan akan diundangkan setelah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Segera akan difinalkan setelah mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, golden visa akan diberikan kepada orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 hingga 10 tahun. Pemerintah berharap golden visa dapat mendukung perekonomian nasional.

Terdapat 10 jenis golden visa yakni untuk investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan (direksi atau komisaris), WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.

Biaya penerbitan golden visa diperkirakan mencapai Rp6 juta hingga Rp19 juta. Pihak Ditjen Imigrasi sebelumnya mengeklaim biaya tersebut sudah terjangkau dibandingkan dengan biaya yang dikenakan oleh negara lain.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain harus mengeluarkan biaya senilai Rp6 juta hingga Rp19 juta, orang asing penerima golden visa juga akan diwajibkan untuk menempatkan dananya ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Kepatuhan orang asing pemegang golden visa dalam menempatkan dana di Indonesia akan dipantau oleh Ditjen Imigrasi bersama dengan perbankan, utamanya bank-bank anggota Himbara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja