Menparekraf Sandiaga Uno (tengah). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pemberian golden visa akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan PP tentang golden visa sedang dalam proses finalisasi dan akan diundangkan setelah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Segera akan difinalkan setelah mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).
Sebagai informasi, golden visa akan diberikan kepada orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 hingga 10 tahun. Pemerintah berharap golden visa dapat mendukung perekonomian nasional.
Terdapat 10 jenis golden visa yakni untuk investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan (direksi atau komisaris), WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.
Biaya penerbitan golden visa diperkirakan mencapai Rp6 juta hingga Rp19 juta. Pihak Ditjen Imigrasi sebelumnya mengeklaim biaya tersebut sudah terjangkau dibandingkan dengan biaya yang dikenakan oleh negara lain.
Selain harus mengeluarkan biaya senilai Rp6 juta hingga Rp19 juta, orang asing penerima golden visa juga akan diwajibkan untuk menempatkan dananya ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Kepatuhan orang asing pemegang golden visa dalam menempatkan dana di Indonesia akan dipantau oleh Ditjen Imigrasi bersama dengan perbankan, utamanya bank-bank anggota Himbara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.