PP 1/2024

PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 11:00 WIB
PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) dalam membentuk dana abadi daerah.

Dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Setelah dibentuk, hasil pengelolaan dari dana abadi daerah dapat digunakan oleh pemda untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok.

"Pembentukan dana abadi daerah bagi pemda bertujuan untuk mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah," bunyi Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2024, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk membentuk dana abadi daerah, pemda harus memiliki kapasitas fiskal yang tinggi atau sangat tinggi. Tak hanya itu, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik juga harus sudah terpenuhi.

Bila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, pemda tidak bisa membentuk dana abadi daerah. Adapun pembentukan dana abadi daerah tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Lebih lanjut, terdapat da 3 tahapan yang harus ditempuh pemda ketika membentuk dana abadi daerah, yaitu tahap persiapan, penilaian, dan penetapan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pada tahap persiapan, pemda perlu menyusun perda, mencantumkan sumber dan besaran dana untuk membentuk dana abadi, mempersiapkan pengelola, serta menyiapkan sarana dan prasarana pengelola.

Nanti, dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi daerah bisa bersumber dari SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya atau dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahap penilaian, menteri keuangan bakal menilai permohonan pembentukan dana abadi daerah yang diajukan oleh pemda. Adapun tahap penetapan terdiri dari penetapan perda dan pengalokasian dana abadi daerah sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Saat dana abadi daerah sudah dibentuk, pengelolaan dana abadi daerah dilaksanakan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Selanjutnya, pengelola harus melakukan investasi pada instrumen yang terbebas dari risiko penurunan nilai.

"Hasil pengelolaan dana abadi daerah dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah," bunyi Pasal 79 ayat (1) PP 1/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax