PP 1/2024

PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 11:00 WIB
PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) dalam membentuk dana abadi daerah.

Dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Setelah dibentuk, hasil pengelolaan dari dana abadi daerah dapat digunakan oleh pemda untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok.

"Pembentukan dana abadi daerah bagi pemda bertujuan untuk mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah," bunyi Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2024, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk membentuk dana abadi daerah, pemda harus memiliki kapasitas fiskal yang tinggi atau sangat tinggi. Tak hanya itu, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik juga harus sudah terpenuhi.

Bila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, pemda tidak bisa membentuk dana abadi daerah. Adapun pembentukan dana abadi daerah tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Lebih lanjut, terdapat da 3 tahapan yang harus ditempuh pemda ketika membentuk dana abadi daerah, yaitu tahap persiapan, penilaian, dan penetapan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada tahap persiapan, pemda perlu menyusun perda, mencantumkan sumber dan besaran dana untuk membentuk dana abadi, mempersiapkan pengelola, serta menyiapkan sarana dan prasarana pengelola.

Nanti, dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi daerah bisa bersumber dari SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya atau dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahap penilaian, menteri keuangan bakal menilai permohonan pembentukan dana abadi daerah yang diajukan oleh pemda. Adapun tahap penetapan terdiri dari penetapan perda dan pengalokasian dana abadi daerah sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Saat dana abadi daerah sudah dibentuk, pengelolaan dana abadi daerah dilaksanakan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Selanjutnya, pengelola harus melakukan investasi pada instrumen yang terbebas dari risiko penurunan nilai.

"Hasil pengelolaan dana abadi daerah dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah," bunyi Pasal 79 ayat (1) PP 1/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja