PP 1/2024

PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 11:00 WIB
PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) dalam membentuk dana abadi daerah.

Dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Setelah dibentuk, hasil pengelolaan dari dana abadi daerah dapat digunakan oleh pemda untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok.

"Pembentukan dana abadi daerah bagi pemda bertujuan untuk mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah," bunyi Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2024, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Untuk membentuk dana abadi daerah, pemda harus memiliki kapasitas fiskal yang tinggi atau sangat tinggi. Tak hanya itu, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik juga harus sudah terpenuhi.

Bila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, pemda tidak bisa membentuk dana abadi daerah. Adapun pembentukan dana abadi daerah tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Lebih lanjut, terdapat da 3 tahapan yang harus ditempuh pemda ketika membentuk dana abadi daerah, yaitu tahap persiapan, penilaian, dan penetapan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pada tahap persiapan, pemda perlu menyusun perda, mencantumkan sumber dan besaran dana untuk membentuk dana abadi, mempersiapkan pengelola, serta menyiapkan sarana dan prasarana pengelola.

Nanti, dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi daerah bisa bersumber dari SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya atau dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahap penilaian, menteri keuangan bakal menilai permohonan pembentukan dana abadi daerah yang diajukan oleh pemda. Adapun tahap penetapan terdiri dari penetapan perda dan pengalokasian dana abadi daerah sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Saat dana abadi daerah sudah dibentuk, pengelolaan dana abadi daerah dilaksanakan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Selanjutnya, pengelola harus melakukan investasi pada instrumen yang terbebas dari risiko penurunan nilai.

"Hasil pengelolaan dana abadi daerah dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah," bunyi Pasal 79 ayat (1) PP 1/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP