BERITA PAJAK HARI INI

PP Baru Pajak Konsumsi Tenaga Listrik, Pemda Perlu Sesuaikan Perda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 09:07 WIB
PP Baru Pajak Konsumsi Tenaga Listrik, Pemda Perlu Sesuaikan Perda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan PP 4/2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/2/2023).

Sebagai tindak lanjut Putusan MK No.80/PUU-XV/2017 dan berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah perlu mengatur ketentuan pengenaan PBJT atas tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik tersebut, perlu ditetapkan PP ini sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HKPD,” bunyi bagian penjelasan dari PP 4/2023.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Adapun Putusan MK No. 80/PUU-XV/2017 menyatakan pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021. Artinya, ketentuan mengenai pajak atas konsumsi tenaga listrik harus diperbarui.

PP ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah menyesuaikan Perda pemungutan PPJ. Sesuai dengan Pasal 15, penyesuaian Perda tersebut dengan PP 4/2023 dilakukan melalui penyusunan Perda mengenai pajak dan retribusi daerah paling lambat 5 Januari 2024.

Dalam PP 4/2023 diatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas tenaga listrik yang harus diatur dalam Perda mengenai pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan jenis, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, saat terutang pajak, dan wilayah pemungutan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain mengenai PP 4/2023, ada pula ulasan terkait dengan pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer sosial media dipertimbangkan menjadi objek pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengenaan PBJT-TL

PP 4/2023 mengatur PBJT-TL dikenakan atas konsumsi tenaga listrik, yaitu penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. PBJT-TL tidak dikenakan atas konsumsi listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial.

Konsumsi dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri juga tidak dikenai PBJT-TL sepanjang memiliki kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait. Konsumsi tenaga listrik lainnya juga dapat dikecualikan dari PBJT-TL sepanjang diatur dalam Perda.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 4/2023, pasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayar konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Adapun tarif PBJT-TL ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Khusus untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas, tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal 3%. Untuk tarif PBJT-TL atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan maksimal 1,5%. (DDTCNews)

Alokasi Minimal 10% untuk Penerangan Jalan Umum

Pemerintah daerah yang memungut PBJT-TL wajib mengalokasikan minimal 10% dari penerimaan pajak tersebut untuk menyediakan penerangan jalan umum. Apabila tidak, pemerintah daerah akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian…, pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT-TL," bunyi Pasal 12 PP 4/2023. (DDTCNews)

Pajak Natura Endorsement oleh Influencer

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan Pasal 4 UU PPh memaknai penghasilan secara luas. Dengan demikian, imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan atas jasa endorsement dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

"Penerimaan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan atas jasa endorsement pun merupakan salah satu jenis penghasilan," katanya, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dia mengatakan natura dan/atau kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP guna menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebagai informasi kembali, DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) merilis artikel analisis berseri dengan topik Mendesain Pajak Natura dan Kenikmatan. Simak di sini. (DDTCNews)

Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi global yang melambat karena adanya tekanan geopolitik dan risiko resesi di AS dan Eropa.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pertumbuhan ekonomi 2023 diperkirakan sedikit melambat dibandingkan dengan pertumbuhan 2022 akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global," katanya seusai mengikuti rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I/2023. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Penyelesaian Sengketa Pajak

OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS telah menyetujui metodologi penilaian baru Aksi ke-14 BEPS dalam kelanjutan proses tinjauan sejawat (peer review). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan perbaikan ketepatan waktu penyelesaian sengketa pajak berganda.

Selain itu, Inclusive Framework juga menyepakati data baru untuk dilaporkan dalam Statistik Mutual Agreement Procedure (MAP) tahunan dan pembuatan kerangka kerja tahunan yang baru untuk pelaporan Statistik Advance Pricing Arrangement (APA).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

“Pembahasan perubahan standar minimal Aksi ke-14 BEPS masih terus berlangsung,” tulis OECD dalam keterangan resminya. Simak ‘Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kesepakatan Baru Inclusive Framework’. (DDTCNews)

Isi SPT Lewat e-Form PDF

DJP memberi saran kepada wajib pajak agar menggunakan komputer atau laptop saat mengisi SPT Tahunan melalui e-form PDF.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan wajib pajak diharuskan mengunduh formulir ketika ingin menggunakan e-form PDF. Formulir tersebut, menurut Kring Pajak, tidak dapat dibuka ketika wajib pajak menggunakan handphone.

“Jika ingin mengisi SPT Tahunan dengan menggunakan e-form PDF, kami sarankan untuk mengerjakannya melalui komputer/laptop. Karena jika menggunakan handphone maka formulir PDF e-form tidak bisa untuk dibuka,” tulis Kring Pajak melalui Twitter. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN