PERATURAN PEMERINTAH 29/2024

PP Baru! Insentif Pajak untuk Hunian Berimbang di IKN Dipertegas

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:30 WIB
PP Baru! Insentif Pajak untuk Hunian Berimbang di IKN Dipertegas

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2024

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mempertegas pemberian insentif pajak dan nonpajak bagi para pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban pembangunan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketentuan mengenai insentif perpajakan untuk hunian berimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 29/2024 yang merupakan perubahan dari PP 12/2023.

"Pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini antara lain meliputi ... pemberian insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di IKN," bunyi bagian penjelasan PP 29/2024, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha yang membangun hunian berimbang di IKN antara lain pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan jangka waktu tertentu. Pembebasan PBB dan keringanan PBB dimaksud tersebut juga berlaku bagi konsumen.

"Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB…diajukan kepala otorita untuk ditetapkan oleh bupati Penajam Paser Utara atau bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya hingga ditetapkannya penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN," bunyi Pasal 25 ayat (9) PP 12/2023 s.t.d.d PP 29/2024.

Sementara itu, insentif nonpajak yang diberikan antara lain bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum; bantuan program pembangunan perumahan; pemberian kemudahan untuk memperoleh lahan pembangunan rumah; dukungan aksesibilitas; dan pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Seperti diketahui, kewajiban pelaku usaha sektor perumahan untuk membangun hunian berimbang diatur dalam PP 14/2016 s.t.d.d PP 12/2021. Merujuk pada PP tersebut, hunian berimbang adalah perumahan yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.

Pasal 21 ayat (1) PP 14/2016 s.t.d.d PP 12/2021 menyebut badan hukum yang membangun perumahan harus mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Dalam PP itu, diatur juga kriteria lokasi, klasifikasi rumah, dan komposisi yang harus dipenuhi dalam membangun hunian berimbang.

Guna mendukung pemenuhan kewajiban berimbang di IKN, kepala otorita IKN bakal menetapkan pelaksanaannya sesuai prioritas pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di IKN serta melaporkannya ke Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai