PERATURAN PEMERINTAH 29/2024

PP Baru! Insentif Pajak untuk Hunian Berimbang di IKN Dipertegas

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:30 WIB
PP Baru! Insentif Pajak untuk Hunian Berimbang di IKN Dipertegas

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2024

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mempertegas pemberian insentif pajak dan nonpajak bagi para pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban pembangunan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketentuan mengenai insentif perpajakan untuk hunian berimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 29/2024 yang merupakan perubahan dari PP 12/2023.

"Pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini antara lain meliputi ... pemberian insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di IKN," bunyi bagian penjelasan PP 29/2024, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha yang membangun hunian berimbang di IKN antara lain pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan jangka waktu tertentu. Pembebasan PBB dan keringanan PBB dimaksud tersebut juga berlaku bagi konsumen.

"Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB…diajukan kepala otorita untuk ditetapkan oleh bupati Penajam Paser Utara atau bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya hingga ditetapkannya penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN," bunyi Pasal 25 ayat (9) PP 12/2023 s.t.d.d PP 29/2024.

Sementara itu, insentif nonpajak yang diberikan antara lain bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum; bantuan program pembangunan perumahan; pemberian kemudahan untuk memperoleh lahan pembangunan rumah; dukungan aksesibilitas; dan pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, kewajiban pelaku usaha sektor perumahan untuk membangun hunian berimbang diatur dalam PP 14/2016 s.t.d.d PP 12/2021. Merujuk pada PP tersebut, hunian berimbang adalah perumahan yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.

Pasal 21 ayat (1) PP 14/2016 s.t.d.d PP 12/2021 menyebut badan hukum yang membangun perumahan harus mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Dalam PP itu, diatur juga kriteria lokasi, klasifikasi rumah, dan komposisi yang harus dipenuhi dalam membangun hunian berimbang.

Guna mendukung pemenuhan kewajiban berimbang di IKN, kepala otorita IKN bakal menetapkan pelaksanaannya sesuai prioritas pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di IKN serta melaporkannya ke Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra