PP 36/2023

PP Baru! Eksportir Wajib Taruh 30 Persen DHE SDA di Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 11:00 WIB
PP Baru! Eksportir Wajib Taruh 30 Persen DHE SDA di Dalam Negeri

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

Pemerintah menilai ketentuan mengenai penempatan DHE SDA sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, yaitu PP 1/2019, perlu diganti dengan kebijakan yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi terkini.

"Perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia," bunyi bagian pertimbangan PP 36/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk pada Pasal 6 PP 36/2023, kewajiban penempatan DHE SDA berlaku bagi eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau yang setara.

DHE SDA Ditaruh di LPEI atau Bank

DHE SDA ditempatkan dalam rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

DHE SDA juga harus ditempatkan dalam rekening khusus paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diperhatikan, DHE SDA yang wajib ditempatkan eksportir dalam rekening khusus ialah paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan rekening khusus.

DHE SDA tersebut ditempatkan di rekening khusus DHE SDA di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, atau instrumen yang diterbitkan oleh BI.

Bila terjadi permasalahan terhadap stabilitas makroekonomi atau sistem keuangan, DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus dapat dikonversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penghasilan yang berasal dari penempatan DHE SDA dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tak hanya itu, eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus juga bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

PP 36/2023 telah diundangkan pada 12 Juli 2023 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Dengan diundangkannya PP 36/2023, peraturan sebelumnya yakni PP 1/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan