PP 36/2023

PP Baru! Eksportir Wajib Taruh 30 Persen DHE SDA di Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 11:00 WIB
PP Baru! Eksportir Wajib Taruh 30 Persen DHE SDA di Dalam Negeri

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

Pemerintah menilai ketentuan mengenai penempatan DHE SDA sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, yaitu PP 1/2019, perlu diganti dengan kebijakan yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi terkini.

"Perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia," bunyi bagian pertimbangan PP 36/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Merujuk pada Pasal 6 PP 36/2023, kewajiban penempatan DHE SDA berlaku bagi eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau yang setara.

DHE SDA Ditaruh di LPEI atau Bank

DHE SDA ditempatkan dalam rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

DHE SDA juga harus ditempatkan dalam rekening khusus paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Untuk diperhatikan, DHE SDA yang wajib ditempatkan eksportir dalam rekening khusus ialah paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan rekening khusus.

DHE SDA tersebut ditempatkan di rekening khusus DHE SDA di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, atau instrumen yang diterbitkan oleh BI.

Bila terjadi permasalahan terhadap stabilitas makroekonomi atau sistem keuangan, DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus dapat dikonversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Penghasilan yang berasal dari penempatan DHE SDA dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tak hanya itu, eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus juga bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

PP 36/2023 telah diundangkan pada 12 Juli 2023 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Dengan diundangkannya PP 36/2023, peraturan sebelumnya yakni PP 1/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?