INSENTIF

PP 7/2021 Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Akses Semua Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 15:54 WIB
PP 7/2021 Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Akses Semua Insentif Pajak

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai melakukan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Agenda sosialisasi pertama menyangkut bidang perpajakan.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan terbitnya PP No.7/2021 sebagai cara pemerintah melakukan pembinaan UMKM lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Pada sosialisasi kali ini, pelaku UMKM mendapatkan materi tentang aspek perpajakan dan akuntansi berupa pembukuan serta pencatatan pada kegiatan usaha.

"Kami memberikan apresiasi kepada DJP (Ditjen Pajak) atas inisiatifnya menyelenggarakan sosialisasi PP No.7/2021, terutama pada aspek perpajakan dan akuntansi kepada pelaku koperasi dan UMKM," katanya dalam webinar series UMKM, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Arif menjelaskan dengan PP No.7/2021, pemerintah melakukan konsolidasi pengaturan dan pembinaan UMKM yang sebelumnya tersebar di berbagai sektor peraturan. Melalui beleid ini, pelaku UMKM dan koperasi tidak hanya mendapatkan informasi kebijakan insentif pajak yang tersedia.

Regulasi yang menjadi aturan turunan dari UU tentang Cipta Kerja tersebut juga mengatur beberapa proses bisnis, seperti kemudahan pembentukan koperasi dan UMKM. Selain itu, pemerintah akan membentuk basis data tunggal UMKM di Indonesia dan menyediakan ruang bagi UMKM ikut serta dalam program belanja pemerintah.

"Kami berharap terbitnya PP No.7/2021 memberikan dukungan optimal bagi UMKM dan koperasi dalam menjalankan usaha agar bisa berkembang menjadi koperasi yang modern dan UMKM bisa naik kelas," ujarnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain itu, Arif berharap melalui sosialisasi ini, pelaku UMKM dan koperasi bisa memanfaatkan insentif pajak dengan optimal pada level pusat dan pajak daerah. Menurutnya, kemudahan mendapatkan akses insentif juga berlaku bagi pelaku UMKM yang memerlukan impor barang dalam menjalankan aktivitas produksi dengan memanfaatkan insentif kepabeanan.

"Pada aspek perpajakan dan akuntansi diharapkan membantu UMKM mendapatkan beragam kemudahan seperti penyederhanaan administrasi perpajakan dan pemberian insentif PPh, pengurangan atau pembebasan pajak daerah, serta pemberian insentif kepabeanan berupa bebas bea masuk bagi UMKM yang berorientasi ekspor," jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha