INSENTIF

PP 7/2021 Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Akses Semua Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 15:54 WIB
PP 7/2021 Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Akses Semua Insentif Pajak

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai melakukan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Agenda sosialisasi pertama menyangkut bidang perpajakan.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan terbitnya PP No.7/2021 sebagai cara pemerintah melakukan pembinaan UMKM lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Pada sosialisasi kali ini, pelaku UMKM mendapatkan materi tentang aspek perpajakan dan akuntansi berupa pembukuan serta pencatatan pada kegiatan usaha.

"Kami memberikan apresiasi kepada DJP (Ditjen Pajak) atas inisiatifnya menyelenggarakan sosialisasi PP No.7/2021, terutama pada aspek perpajakan dan akuntansi kepada pelaku koperasi dan UMKM," katanya dalam webinar series UMKM, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Arif menjelaskan dengan PP No.7/2021, pemerintah melakukan konsolidasi pengaturan dan pembinaan UMKM yang sebelumnya tersebar di berbagai sektor peraturan. Melalui beleid ini, pelaku UMKM dan koperasi tidak hanya mendapatkan informasi kebijakan insentif pajak yang tersedia.

Regulasi yang menjadi aturan turunan dari UU tentang Cipta Kerja tersebut juga mengatur beberapa proses bisnis, seperti kemudahan pembentukan koperasi dan UMKM. Selain itu, pemerintah akan membentuk basis data tunggal UMKM di Indonesia dan menyediakan ruang bagi UMKM ikut serta dalam program belanja pemerintah.

"Kami berharap terbitnya PP No.7/2021 memberikan dukungan optimal bagi UMKM dan koperasi dalam menjalankan usaha agar bisa berkembang menjadi koperasi yang modern dan UMKM bisa naik kelas," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, Arif berharap melalui sosialisasi ini, pelaku UMKM dan koperasi bisa memanfaatkan insentif pajak dengan optimal pada level pusat dan pajak daerah. Menurutnya, kemudahan mendapatkan akses insentif juga berlaku bagi pelaku UMKM yang memerlukan impor barang dalam menjalankan aktivitas produksi dengan memanfaatkan insentif kepabeanan.

"Pada aspek perpajakan dan akuntansi diharapkan membantu UMKM mendapatkan beragam kemudahan seperti penyederhanaan administrasi perpajakan dan pemberian insentif PPh, pengurangan atau pembebasan pajak daerah, serta pemberian insentif kepabeanan berupa bebas bea masuk bagi UMKM yang berorientasi ekspor," jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?