PP 55/2022

PP 55/2022 Atur Penghindaran Pajak, Singgung WP Rugi 3 Tahun Berurutan

Dian Kurniati | Jumat, 23 Desember 2022 | 14:00 WIB
PP 55/2022 Atur Penghindaran Pajak, Singgung WP Rugi 3 Tahun Berurutan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PP 55/2022 ikut mengatur tentang instrumen pencegahan praktik penghindaran pajak.

Pasal 41 PP 55/2022 menyatakan praktik penghindaran pajak di antaranya dilakukan oleh wajib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu kecil atau melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut. Kepada wajib pajak tersebut, bakal dilakukan penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha sejenis.

"Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis ... dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut," bunyi Pasal 41 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang nantinya akan dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar, meskipun wajib pajak tersebut telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang ini, pemerintah bakal menerbitkan ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis. Ketentuan itu bakal dituangkan dalam bentuk PMK.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memaparkan tren peningkatan jumlah wajib pajak badan yang mengaku mengalami kerugian sehingga tidak membayar pajak. Pada 2012, proporsi jumlah wajib pajak dengan status rugi fiskal sebesar 8%, tapi secara konsisten meningkat menjadi 11% pada 2019.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Kemudian, total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun juga meningkat. Pada 2012, tercatat 5.199 wajib pajak melaporkan rugi pada 2012-2016 secara berturut-turut, dan naik menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015-2019.

Wajib pajak yang telah melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut tersebut tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN