PP 55/2022

PP 55/2022 Atur Penghindaran Pajak, Singgung WP Rugi 3 Tahun Berurutan

Dian Kurniati | Jumat, 23 Desember 2022 | 14:00 WIB
PP 55/2022 Atur Penghindaran Pajak, Singgung WP Rugi 3 Tahun Berurutan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PP 55/2022 ikut mengatur tentang instrumen pencegahan praktik penghindaran pajak.

Pasal 41 PP 55/2022 menyatakan praktik penghindaran pajak di antaranya dilakukan oleh wajib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu kecil atau melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut. Kepada wajib pajak tersebut, bakal dilakukan penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha sejenis.

"Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis ... dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut," bunyi Pasal 41 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang nantinya akan dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar, meskipun wajib pajak tersebut telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang ini, pemerintah bakal menerbitkan ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis. Ketentuan itu bakal dituangkan dalam bentuk PMK.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memaparkan tren peningkatan jumlah wajib pajak badan yang mengaku mengalami kerugian sehingga tidak membayar pajak. Pada 2012, proporsi jumlah wajib pajak dengan status rugi fiskal sebesar 8%, tapi secara konsisten meningkat menjadi 11% pada 2019.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kemudian, total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun juga meningkat. Pada 2012, tercatat 5.199 wajib pajak melaporkan rugi pada 2012-2016 secara berturut-turut, dan naik menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015-2019.

Wajib pajak yang telah melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut tersebut tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha