KOTA BALIKPAPAN

Potensi Pajak Kamar Kos Belum Tergali Optimal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:01 WIB
Potensi Pajak Kamar Kos Belum Tergali Optimal

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan masih kesulitan dalam memajaki usaha kamar kos, padahal penerimaan dari usaha itu bisa mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, hanya 150 dari 1.300 kamar kos yang bisa dipajaki.

Kasubbid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Erwin mengakui masih ada pengusaha kamar kos yang tidak jujur dalam melaporkan jumlah kamar sewaannya kepada Pemkot.

“Kendalanya memang sulit untuk mendeteksi mereka, karena ada pengusaha indekos yang memiliki kamar lebih dari 10, tapi disiasati sehingga di bawah 10 kamar. Ada juga pengusaha yang takut melaporkan jumlah kamar sewaannya karena perizinan yang tidak sesuai," ujarnya di Balikpapan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Salah satu siasat pengusaha kamar kos yakni dengan mengganti fungsi kamar sewaan menjadi gudang, sehingga tetap menahan jumlah kamar kos sesuai batas 10 kamar. Mengingat, batasan dan pemajakan kamar sewaan itu diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.

Erwin menyontohkan setidaknya 1 dari 1.000 kamar kos yang terdaftar dalam BPPDRD Kota Balikpapan menyumbang penerimaan sebesar Rp1 juta, maka dalam penerimaan dari usaha kamar kos dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar.

Maka dari itu, ke depannya petugas Satpol PP akan merazia, mendata ulang serta sosialisasi pembayaran pajak atas kamar kos beserta syarat-syaratnya. Hal itu dilakukan baik di wilayah Kecamatan maupun Kelurahan Balikpapan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ia pun mengimbau kepada seluruh pengusaha kamar sewaan khususnya yang memiliki lebih dari 10 kamar agar melaporkan ke BPPDRD. Kesadaran para pengusaha kamar kos sangat dibutuhkan untuk mendorong penerimaan PAD setiap tahunnya.

"Makanya kami gencar melakukan pendataan sekaligus sosialisasi tentang pajak indekos (kamar kos) ini," pungkasnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja