KOTA BALIKPAPAN

Potensi Pajak Kamar Kos Belum Tergali Optimal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:01 WIB
Potensi Pajak Kamar Kos Belum Tergali Optimal

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan masih kesulitan dalam memajaki usaha kamar kos, padahal penerimaan dari usaha itu bisa mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, hanya 150 dari 1.300 kamar kos yang bisa dipajaki.

Kasubbid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Erwin mengakui masih ada pengusaha kamar kos yang tidak jujur dalam melaporkan jumlah kamar sewaannya kepada Pemkot.

“Kendalanya memang sulit untuk mendeteksi mereka, karena ada pengusaha indekos yang memiliki kamar lebih dari 10, tapi disiasati sehingga di bawah 10 kamar. Ada juga pengusaha yang takut melaporkan jumlah kamar sewaannya karena perizinan yang tidak sesuai," ujarnya di Balikpapan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Salah satu siasat pengusaha kamar kos yakni dengan mengganti fungsi kamar sewaan menjadi gudang, sehingga tetap menahan jumlah kamar kos sesuai batas 10 kamar. Mengingat, batasan dan pemajakan kamar sewaan itu diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.

Erwin menyontohkan setidaknya 1 dari 1.000 kamar kos yang terdaftar dalam BPPDRD Kota Balikpapan menyumbang penerimaan sebesar Rp1 juta, maka dalam penerimaan dari usaha kamar kos dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar.

Maka dari itu, ke depannya petugas Satpol PP akan merazia, mendata ulang serta sosialisasi pembayaran pajak atas kamar kos beserta syarat-syaratnya. Hal itu dilakukan baik di wilayah Kecamatan maupun Kelurahan Balikpapan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ia pun mengimbau kepada seluruh pengusaha kamar sewaan khususnya yang memiliki lebih dari 10 kamar agar melaporkan ke BPPDRD. Kesadaran para pengusaha kamar kos sangat dibutuhkan untuk mendorong penerimaan PAD setiap tahunnya.

"Makanya kami gencar melakukan pendataan sekaligus sosialisasi tentang pajak indekos (kamar kos) ini," pungkasnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra