JERMAN

Potensi Pajak Besar, Pemerintah Bentuk Pokja Legalisasi Ganja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 10:30 WIB
Potensi Pajak Besar, Pemerintah Bentuk Pokja Legalisasi Ganja

Ilustrasi, pajak ganja.

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah baru Jerman membuka peluang untuk memperluas legalisasi ganja. Penggunaan ganja secara legal nantinya tidak hanya sebatas pada penggunaan medis.

Kanselir Olaf Scholz membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas menilai dampak perubahan atas legalisasi ganja. Evaluasi diperlukan karena Jerman telah melakukan legalisasi ganja secara terbatas pada penggunaan medis sejak 4 tahun lalu.

"Kami memperkenalkan distribusi pasar ganja yang terkontrol kepada orang dewasa untuk tujuan rekreasi di toko-toko berlisensi," tulis keterangan kelompok kerja dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kelompok kerja menyampaikan evaluasi kebijakan berlaku pada dampak ekonomi dan sosial dari perluasan legalisasi ganja di Jerman. Di sisi ekonomi, sudah banyak kajian terkait dengan legalisasi ganja yang tidak hanya sebatas pada penggunaan medis.

Salah satu laporan yang digunakan pemerintah berasal dari Institute for Competition Economics (DICE) di Dusseldorf Heinrich Heine University. Laporan tersebut menunjukkan banyak manfaat dari perluasan legalisasi ganja.

Konsumsi ganja untuk keperluan rekreasi akan mendatangkan tambahan penerimaan pajak sekitar €3,4 miliar per tahun. Perluasan legalisasi akan menciptakan pasar ganja yang besar dengan populasi penduduk hampir 84 juta orang.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selanjutnya, dampak sosial dari perluasan menghemat biaya administrasi pada sistem peradilan. Nilai penghematan sistem peradilan dari perluasan legalisasi ganja diproyeksikan mencapai €1,3 miliar per tahun.

"Pasar ganja legal di Jerman akan membuka 27.000 pekerjaan baru," tulis laporan DICE dikutip dari benzinga.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra