APBN 2022

Posisi Utang Pemerintah pada Akhir Juni 2022 Capai Rp7.123 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Posisi Utang Pemerintah pada Akhir Juni 2022 Capai Rp7.123 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada semester I/2022 sudah mencapai Rp7.123,62 triliun.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi Juli 2022, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 39,56%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan rasio utang pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 38,88%.

"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kementerian Keuangan menyebut utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai Rp6.301,88 triliun atau 88,46%.

Kemudian, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.992,52 triliun dan SBN dalam valuta asing mencapai Rp1.309,36 triliun. Kedua jenis SBN diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya Rp821,74 triliun atau 11,54%. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri sejumlah Rp14,74 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp806,31 triliun.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sebagian besar penambahan utang terjadi sejak 2020 karena pandemi Covid-19 yang menimbulkan krisis kesehatan, krisis sosial serta krisis kemanusiaan. Pemerintah meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakatnya.

Untuk memenuhi kebutuhan program perlindungan masyarakat melalui PEN tersebut, pemerintah membutuhkan utang mengingat APBN tercatat masih defisit kala itu.

Untuk menyehatkan APBN, pemerintah memperhitungkan secara matang peningkatan utang sehingga risiko dan biaya yang timbul dapat paling efisien. Komposisi utang pemerintah juga dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan kapasitas fiskal.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Hal tersebut dapat dilihat dari rata-rata jatuh tempo (average time to maturity) sepanjang 2022 masih terjaga pada kisaran 8,7 tahun.

"Pengelolaan utang yang prudent didukung dengan peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam menyehatkan APBN," sebut Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP