APBN 2022

Posisi Utang Pemerintah pada Akhir Juni 2022 Capai Rp7.123 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Posisi Utang Pemerintah pada Akhir Juni 2022 Capai Rp7.123 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada semester I/2022 sudah mencapai Rp7.123,62 triliun.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi Juli 2022, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 39,56%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan rasio utang pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 38,88%.

"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kementerian Keuangan menyebut utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai Rp6.301,88 triliun atau 88,46%.

Kemudian, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.992,52 triliun dan SBN dalam valuta asing mencapai Rp1.309,36 triliun. Kedua jenis SBN diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya Rp821,74 triliun atau 11,54%. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri sejumlah Rp14,74 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp806,31 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagian besar penambahan utang terjadi sejak 2020 karena pandemi Covid-19 yang menimbulkan krisis kesehatan, krisis sosial serta krisis kemanusiaan. Pemerintah meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakatnya.

Untuk memenuhi kebutuhan program perlindungan masyarakat melalui PEN tersebut, pemerintah membutuhkan utang mengingat APBN tercatat masih defisit kala itu.

Untuk menyehatkan APBN, pemerintah memperhitungkan secara matang peningkatan utang sehingga risiko dan biaya yang timbul dapat paling efisien. Komposisi utang pemerintah juga dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan kapasitas fiskal.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Hal tersebut dapat dilihat dari rata-rata jatuh tempo (average time to maturity) sepanjang 2022 masih terjaga pada kisaran 8,7 tahun.

"Pengelolaan utang yang prudent didukung dengan peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam menyehatkan APBN," sebut Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN