APBN 2022

Posisi Utang Pemerintah pada Akhir Juni 2022 Capai Rp7.123 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Posisi Utang Pemerintah pada Akhir Juni 2022 Capai Rp7.123 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada semester I/2022 sudah mencapai Rp7.123,62 triliun.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi Juli 2022, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 39,56%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan rasio utang pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 38,88%.

"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kementerian Keuangan menyebut utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai Rp6.301,88 triliun atau 88,46%.

Kemudian, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.992,52 triliun dan SBN dalam valuta asing mencapai Rp1.309,36 triliun. Kedua jenis SBN diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya Rp821,74 triliun atau 11,54%. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri sejumlah Rp14,74 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp806,31 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagian besar penambahan utang terjadi sejak 2020 karena pandemi Covid-19 yang menimbulkan krisis kesehatan, krisis sosial serta krisis kemanusiaan. Pemerintah meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakatnya.

Untuk memenuhi kebutuhan program perlindungan masyarakat melalui PEN tersebut, pemerintah membutuhkan utang mengingat APBN tercatat masih defisit kala itu.

Untuk menyehatkan APBN, pemerintah memperhitungkan secara matang peningkatan utang sehingga risiko dan biaya yang timbul dapat paling efisien. Komposisi utang pemerintah juga dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan kapasitas fiskal.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hal tersebut dapat dilihat dari rata-rata jatuh tempo (average time to maturity) sepanjang 2022 masih terjaga pada kisaran 8,7 tahun.

"Pengelolaan utang yang prudent didukung dengan peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam menyehatkan APBN," sebut Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak