KABUPATEN SUMENEP

Porsi Penerimaan Pajak Rendah, Pemda Diminta Laksanakan Rekomendasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 12:00 WIB
Porsi Penerimaan Pajak Rendah, Pemda Diminta Laksanakan Rekomendasi

Ilustrasi.

SUMENEP, DDTCNews – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam memperluas basis penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua Pansus DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada pelaksanaan APBD 2020 Dul Siam mengatakan pemerintah daerah perlu lebih kreatif dan inovatif dalam menggenjot pendapatan daerah.

Menurutnya, realisasi pendapatan daerah sebesar 100,85% pada tahun lalu tidaklah mencerminkan kemandirian fiskal daerah. Hal ini dikarenakan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun lalu hanya sebesar 15,06%.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Ketika kami tahu apa saja komponen PAD tahun lalu itu masih bertumpu pada dana bagi hasil maka kegembiraan itu pelan-pelan berkurang," katanya dikutip Senin (26/4/2021).

Dul Siam menjelaskan pemkab tidak menunjukkan progres untuk menggenjot penerimaan PAD dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itu, pemkab perlu serius melakukan penggalian potensi setoran pajak daerah dan retribusi daerah sebagai penopang utama PAD.

Hal tersebut menjadi agenda penting untuk mencapai kemandirian fiskal daerah di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, pansus mengeluarkan rekomendasi sehingga semua potensi penerimaan perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Dengan begitu, cita-cita untuk mandiri untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat bisa tercapai," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep A. Hamid Ali Munir mengatakan hasil rekomendasi Pansus sudah diserahkan kepada pemda. Dia berharap hasil rekomendasi tersebut segera dieksekusi untuk pembenahan pemerintah.

Rekomendasi perbaikan tersebut tidak hanya pada tataran penerimaan daerah tapi juga pembenahan pada kualitas belanja pemkab pada beberapa bidang seperti pembangunan infrastruktur, belanja pendidikan dan pelayanan kesehatan.

"Jadi hasil kerja Pansus LKPJ ini akan menjadi pedoman bagi bupati dan wakil bupati, langkah apa saja yang harus dilakukan," tuturnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses