SOSIALISASI TAX AMNESTY

Polri Dilarang Otak-Atik Data Amnesti Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 01 Agustus 2016 | 10:16 WIB
Polri Dilarang Otak-Atik Data Amnesti Pajak Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di sosialiasi amnesti pajak (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan tiga instruksi khusus kepada jajaran anggota Polri terkait dengan program amnesti pajak, salah satunya larangan mengotak-atik data wajib pajak yang ikut amnesti pajak.

Ketiga instruksi tersebut diungkapkan pada acara sosialisasi amnesti pajak yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Markas Besar Polri. Sosialisasi itu dilakukan kepada seluruh pejabat Kapolda melalui video conference, Jumat (29/07).

"Pertama, anggota Polri dilarang mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema amnesti pajak kecuali kasus terorisme, human trafficking, dan narkotika," tegasnya, dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (1/08).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Dalam kesempatan itu, Kapolri secara khusus menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian agar mendukung berjalannya Amnesti Pajak, yang telah dimulai sejak pertengahan Juli lalu.

Selain itu, kedua, Kapolri juga memerintahkan kepada anggotanya agar tidak membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan dalam rangka amnesti pajak.

“Karena ada ancamannya 5 tahun, jadi siapa yang membocorkannya kita akan proses hukum," kata Tito.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

Ketiga adalah memberikan jaminan keamanan di wilayah-wilayah Indonesia, sehingga investor yang masuk dapat merasa nyaman.

Tito menambahkan, tujuan Kapolri dengan memberikan instruksi tersebut adalah memberikan kemudahan dan jaminan kepada wajib pajak agar yakin, dalam rangka repatriasi dana ke Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?