SOSIALISASI TAX AMNESTY

Polri Dilarang Otak-Atik Data Amnesti Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 01 Agustus 2016 | 10:16 WIB
Polri Dilarang Otak-Atik Data Amnesti Pajak Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di sosialiasi amnesti pajak (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan tiga instruksi khusus kepada jajaran anggota Polri terkait dengan program amnesti pajak, salah satunya larangan mengotak-atik data wajib pajak yang ikut amnesti pajak.

Ketiga instruksi tersebut diungkapkan pada acara sosialisasi amnesti pajak yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Markas Besar Polri. Sosialisasi itu dilakukan kepada seluruh pejabat Kapolda melalui video conference, Jumat (29/07).

"Pertama, anggota Polri dilarang mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema amnesti pajak kecuali kasus terorisme, human trafficking, dan narkotika," tegasnya, dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (1/08).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Dalam kesempatan itu, Kapolri secara khusus menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian agar mendukung berjalannya Amnesti Pajak, yang telah dimulai sejak pertengahan Juli lalu.

Selain itu, kedua, Kapolri juga memerintahkan kepada anggotanya agar tidak membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan dalam rangka amnesti pajak.

“Karena ada ancamannya 5 tahun, jadi siapa yang membocorkannya kita akan proses hukum," kata Tito.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

Ketiga adalah memberikan jaminan keamanan di wilayah-wilayah Indonesia, sehingga investor yang masuk dapat merasa nyaman.

Tito menambahkan, tujuan Kapolri dengan memberikan instruksi tersebut adalah memberikan kemudahan dan jaminan kepada wajib pajak agar yakin, dalam rangka repatriasi dana ke Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN