SOSIALISASI TAX AMNESTY

Polri Dilarang Otak-Atik Data Amnesti Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 01 Agustus 2016 | 10:16 WIB
Polri Dilarang Otak-Atik Data Amnesti Pajak Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di sosialiasi amnesti pajak (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan tiga instruksi khusus kepada jajaran anggota Polri terkait dengan program amnesti pajak, salah satunya larangan mengotak-atik data wajib pajak yang ikut amnesti pajak.

Ketiga instruksi tersebut diungkapkan pada acara sosialisasi amnesti pajak yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Markas Besar Polri. Sosialisasi itu dilakukan kepada seluruh pejabat Kapolda melalui video conference, Jumat (29/07).

"Pertama, anggota Polri dilarang mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema amnesti pajak kecuali kasus terorisme, human trafficking, dan narkotika," tegasnya, dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (1/08).

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Dalam kesempatan itu, Kapolri secara khusus menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian agar mendukung berjalannya Amnesti Pajak, yang telah dimulai sejak pertengahan Juli lalu.

Selain itu, kedua, Kapolri juga memerintahkan kepada anggotanya agar tidak membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan dalam rangka amnesti pajak.

“Karena ada ancamannya 5 tahun, jadi siapa yang membocorkannya kita akan proses hukum," kata Tito.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Ketiga adalah memberikan jaminan keamanan di wilayah-wilayah Indonesia, sehingga investor yang masuk dapat merasa nyaman.

Tito menambahkan, tujuan Kapolri dengan memberikan instruksi tersebut adalah memberikan kemudahan dan jaminan kepada wajib pajak agar yakin, dalam rangka repatriasi dana ke Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini