PENEGAKAN HUKUM

Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB
Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Ilustrasi. Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jakarta dan Bekasi.

Dalam penggerebekan tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri dan DJBC menyita sebanyak 7.113 ballpress pakaian bekas.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri terkait importasi pakaian bekas," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Pertama, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan atas 513 ballpress pakaian bekas impor di 9 gudang yang berlokasi di Pasar Senen Blok III. Pengelola berinisial YD juga turut diperiksa.

Kedua, kepolisian juga melakukan penggerebekan di Gudang yang berlokasi di Jalan Kramat Soka, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita 600 ballpress pakaian bekas impor.

"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," kata Whisnu dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Terakhir, kepolisian juga menggerebek 2 gudang yang berlokasi di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan ini, aparat menyita kurang lebih 6.000 ballpress pakaian bekas impor.

"Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS," ujar Whisnu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari akar masalah serta turut serta menindak praktik impor pakaian bekas.

Sigit mengatakan jajaran Polri perlu turut serta mengawal kebijakan pemerintah, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas pasar domestik. "Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," kata Sigit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi