PENEGAKAN HUKUM

Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB
Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Ilustrasi. Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jakarta dan Bekasi.

Dalam penggerebekan tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri dan DJBC menyita sebanyak 7.113 ballpress pakaian bekas.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri terkait importasi pakaian bekas," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pertama, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan atas 513 ballpress pakaian bekas impor di 9 gudang yang berlokasi di Pasar Senen Blok III. Pengelola berinisial YD juga turut diperiksa.

Kedua, kepolisian juga melakukan penggerebekan di Gudang yang berlokasi di Jalan Kramat Soka, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita 600 ballpress pakaian bekas impor.

"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," kata Whisnu dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Terakhir, kepolisian juga menggerebek 2 gudang yang berlokasi di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan ini, aparat menyita kurang lebih 6.000 ballpress pakaian bekas impor.

"Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS," ujar Whisnu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari akar masalah serta turut serta menindak praktik impor pakaian bekas.

Sigit mengatakan jajaran Polri perlu turut serta mengawal kebijakan pemerintah, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas pasar domestik. "Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," kata Sigit. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan