KOREA SELATAN

Polisi dan Petugas Pajak Gerebek Bursa Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2018 | 15:06 WIB
Polisi dan Petugas Pajak Gerebek Bursa Bitcoin

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mulai mengambil langkah tegas terkait transaksi yang menggunakan mata uang virtual atau cryptocurrency. Baru-baru ini polisi dan otoritas pajak menggerebek bursa mata uang virtual terbesar di Korsel dengan tuduhan melakukan penghindaran pajak.

Operasi ini dirilis kepada publik pada Kamis, (4/1). Selain itu, lembaga perbankan juga ikut diinvestigasi karena mengakomodasi penyimpanan dalam bentuk mata uang virtual.

“Beberapa pejabat dari kantor pelayanan pajak nasional menggerebek kantor kami pada pekan ini,” kata seorang petugas yang enggan disebutkan identitasnya dari bursa ‘Coinone’, Rabu (10/1).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Coinone sendiri merupakan salah satu bursa untuk mata uang virtual. Tempat ini diketahui sebagai pusat transaksi dalam bentuk mata uang virtual seperti Bitcoin di negeri Gingseng.

Sebelum melakukan tindakan hukum ini, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengelola dalam kurun waktu satu tahun kebelakang. Keterangan Coinone menyebutkan dalam proses tersebut, pihaknya bersikap kooperatif.

Selain itu, polisi juga menyambangi ‘Bithumb’ yang menjadi operator bursa mata uang virtual terbesar kedua di Korsel. Senada dengan Coinone, aktivitas bursa itu juga disinyalir menggunakan mata uang virtual untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Tidak berhenti disitu, lembaga perbankan juga ikut dibidik. Otoritas keuangan Korsel sudah memeriksa setidaknya 6 bank lokal lantaran menawarkan pembukaan rekening untuk mata uang virtual kepada perusahaan setempat. Euforia Bitcoin di Korsel telah meningkatkan kewaspadaan pemerintah akan potensi meningkatnya penggunaan uang digital seperti Bitcoin untuk tindak kejahatan.

Langkah tegas pemerintah Korsel ini salah satu cara untuk mengerem transaksi menggunakan uang digital. Korsel merupakan salah satu negara dengan volume transaksi mata uang virtual terbesar di dunia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar