SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mulai mengambil langkah tegas terkait transaksi yang menggunakan mata uang virtual atau cryptocurrency. Baru-baru ini polisi dan otoritas pajak menggerebek bursa mata uang virtual terbesar di Korsel dengan tuduhan melakukan penghindaran pajak.
Operasi ini dirilis kepada publik pada Kamis, (4/1). Selain itu, lembaga perbankan juga ikut diinvestigasi karena mengakomodasi penyimpanan dalam bentuk mata uang virtual.
“Beberapa pejabat dari kantor pelayanan pajak nasional menggerebek kantor kami pada pekan ini,” kata seorang petugas yang enggan disebutkan identitasnya dari bursa ‘Coinone’, Rabu (10/1).
Coinone sendiri merupakan salah satu bursa untuk mata uang virtual. Tempat ini diketahui sebagai pusat transaksi dalam bentuk mata uang virtual seperti Bitcoin di negeri Gingseng.
Sebelum melakukan tindakan hukum ini, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengelola dalam kurun waktu satu tahun kebelakang. Keterangan Coinone menyebutkan dalam proses tersebut, pihaknya bersikap kooperatif.
Selain itu, polisi juga menyambangi ‘Bithumb’ yang menjadi operator bursa mata uang virtual terbesar kedua di Korsel. Senada dengan Coinone, aktivitas bursa itu juga disinyalir menggunakan mata uang virtual untuk melakukan penghindaran pajak.
Tidak berhenti disitu, lembaga perbankan juga ikut dibidik. Otoritas keuangan Korsel sudah memeriksa setidaknya 6 bank lokal lantaran menawarkan pembukaan rekening untuk mata uang virtual kepada perusahaan setempat. Euforia Bitcoin di Korsel telah meningkatkan kewaspadaan pemerintah akan potensi meningkatnya penggunaan uang digital seperti Bitcoin untuk tindak kejahatan.
Langkah tegas pemerintah Korsel ini salah satu cara untuk mengerem transaksi menggunakan uang digital. Korsel merupakan salah satu negara dengan volume transaksi mata uang virtual terbesar di dunia. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.