KABUPATEN LINGGA

Polisi Bantu Pemda Kumpulkan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 06:38 WIB
Polisi Bantu Pemda Kumpulkan Pajak Kendaraan

DAIK, DDTCNews – Sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah terlihat nyata di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kerja sama tersebut terlihat dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan hal tersebut bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu yang akan dilaksanakan yakni program jemput bola terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, faktor geografis menjadi penghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, pelayanan publik tidak bisa berlaku pasif dalam konteks wilayah kepulauan seperti Kabupaten Lingga.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

"Mungkin saja masyarakat yang tinggal di daerah pulau-pulau sebenarnya patuh membayar pajak, namun terkendala dengan jarak dan biaya transportasi yang mahal. Jadi akan kami adakan jemput bola,” katanya, Sabtu (7/4).

Peningkatan pelayanan publik, menurut Joko tidak hanya pada sisi pengumpulan pajak daerah saja. Pelayanan publik juga diakselerasi pada setiap satuan yang berada di bawah Polres Lingga. Hal ini tidak lain untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Selanjutnya, program yang akan ditingkatkan yakni menjalin sinergisitas dengan instansi lainnya termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Lingga," terang AKBP Joko dilansir Batam Pos.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dia menerangkan juga bahwa sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pada kemajuan ekonomi masyarakat. Menurutnya kabupaten yang berada di Selat Malaka itu punya potensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.

"Dalam kondisi minimnya lapangan kerja, namun Kamtibmas masih terjaga baik. Kondisi aman seperti ini memiliki potensi menarik investor untuk menanamkan modal," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?