BERITA PAJAK HARI INI

PNS & Pejabat Digiring Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 09:06 WIB
 PNS & Pejabat Digiring Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pada periode II ini, pemerintah mulai memperluas segmen wajib pajak yang akan didorong untuk mengikuti tax amnesty. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat pemerintah golongan III ikut berpartisipasi dalam program ini. Berita ini menghiasi beberapa surat kabar pagi ini, Selasa (18/10).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan hasil temuan di lapangan menunjukkan sumber pendapatan PNS tidak hanya dari gaji yang diberikan pemerintah. Misalnya dosen PNS yang biasanya juga menerima penghasilan dari seminar atau kegiatan-kegiatan lainnya.

Ada juga dokter PNS, selain bertugas di puskesmas dan rumah sakit pemerintah, banyak di antara mereka yang membuka praktik dan usaha apotek di rumahnya. Kelompok inilah yang akan diimbau pemerintah untuk mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengupayakan sosialisasi terutama bagi kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Terbaru Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengunjungi pasar Tanah Abang untuk mengajak para pelaku UMKM mengikut tax amnesty. Berikut ringkasan beritanya:

  • Dirjen Pajak Jemput Bola ke UMKM

DJP memahami pedagang enggan meninggalkan lapak usahanya karena akan mengakibatkan kerugian. Untuk itu Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Wahju K. Tumakaka akan segera membuat konter-konter di beberapa pasar seperti, Tanah Abang, Glodok, Roxy, dan lainnya. Menurut Ken, meski hanya pasar namun potensi di dalamnya sangat besar.

  • UMKM Minta Sosialisasi Khusus

Salah seorang pedagang di Pasar Tanah Abang yang bernama Murni mengatakan saat ini yang dibutuhkan pedagang adalah pemahaman mengenai prosedur administrasi tax amnesty. Dia meminta agar DJP mengundang para pedagang dalam acara sosialisasi yang menjelaskan secara lebih rinci ketentuan tax amnesty tanpa mengganggu jam efektif berdagang. Seperti diketahui, mayoritas yang ada di Pasar Tanah Abang adalah karyawan bukan pemilik, sehingga aksi Ken yang menyambangi langsung itu dinilai kurang efektif.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Tahun Depan, Bunga Utang Rp221,19 Triliun

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui penambahan anggaran pengelolaan utang dalam RAPBN 2017 menjadi Rp221,19 triliun atau lebih tinggi dibandingkan APBNP 2016 yang sebesar Rp191,22 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membayar bunga utang dalam negeri dan luar negeri. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran tersebut sudah mempertimbangkan risiko pembiayaan tahun depan.

  • Sampai Agustus 2016, Utang Luar Negeri Capai US$323 Miliar

Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia per akhir Agustus 2016 sebesar US$323 miliar, tumbuh 6,3% dari periode yang sama tahun lalu. Tetapi angka itu turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pertumbuhan utang luar negeri yang melambat salah satunya dinilai karena adanya kebijakan tax amnesty yang dijalankan pemerintah, khususnya melalui repatriasi. Dengan kebijakan itu sebagian swasta yang selama ini menarik utang luar negeri dari perusahaan afiliasi cenderung akan melakukan pelunasan utang luar negeri.

  • Anggaran Belanja Dinaikkan

Pemerintah dan DPR menyepakati tambahan belanja prioritas kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp25 triliun, naik dari usulan awal Rp21 triliun. Kenaikan ini diambil dari tambahan cadangan risiko energi senilai Rp2,5 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp1,5 triliun. Dengan demikian ada perubahan komposisi belanja tapi tidak mengubah pagu. Tambahan pagu belanja prioritas ini diberikan kepada 14 K/L dengan alokasi terbesar untuk Polri senilai Rp13,69 triliun.

  • Prefunding Tunggu Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan memutuskan untuk melakukan prefunding pada tahun depan karena harus menunggu penerimaan perpajakan hingga akhir tahun ini yang biasanya selalu meningkat pada bulan-bulan terakhir sebelum tutup tahun. Skema prefunding dilakukan agar belanja negara di awal tahun tidak terhambat. Apalagi penerimaan negara terutama pajak baru akan masuk di atas tanggal 10 Januari. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan