BERITA PAJAK HARI INI

PNS & Pejabat Digiring Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 09:06 WIB
 PNS & Pejabat Digiring Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pada periode II ini, pemerintah mulai memperluas segmen wajib pajak yang akan didorong untuk mengikuti tax amnesty. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat pemerintah golongan III ikut berpartisipasi dalam program ini. Berita ini menghiasi beberapa surat kabar pagi ini, Selasa (18/10).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan hasil temuan di lapangan menunjukkan sumber pendapatan PNS tidak hanya dari gaji yang diberikan pemerintah. Misalnya dosen PNS yang biasanya juga menerima penghasilan dari seminar atau kegiatan-kegiatan lainnya.

Ada juga dokter PNS, selain bertugas di puskesmas dan rumah sakit pemerintah, banyak di antara mereka yang membuka praktik dan usaha apotek di rumahnya. Kelompok inilah yang akan diimbau pemerintah untuk mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengupayakan sosialisasi terutama bagi kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Terbaru Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengunjungi pasar Tanah Abang untuk mengajak para pelaku UMKM mengikut tax amnesty. Berikut ringkasan beritanya:

  • Dirjen Pajak Jemput Bola ke UMKM

DJP memahami pedagang enggan meninggalkan lapak usahanya karena akan mengakibatkan kerugian. Untuk itu Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Wahju K. Tumakaka akan segera membuat konter-konter di beberapa pasar seperti, Tanah Abang, Glodok, Roxy, dan lainnya. Menurut Ken, meski hanya pasar namun potensi di dalamnya sangat besar.

  • UMKM Minta Sosialisasi Khusus

Salah seorang pedagang di Pasar Tanah Abang yang bernama Murni mengatakan saat ini yang dibutuhkan pedagang adalah pemahaman mengenai prosedur administrasi tax amnesty. Dia meminta agar DJP mengundang para pedagang dalam acara sosialisasi yang menjelaskan secara lebih rinci ketentuan tax amnesty tanpa mengganggu jam efektif berdagang. Seperti diketahui, mayoritas yang ada di Pasar Tanah Abang adalah karyawan bukan pemilik, sehingga aksi Ken yang menyambangi langsung itu dinilai kurang efektif.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Tahun Depan, Bunga Utang Rp221,19 Triliun

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui penambahan anggaran pengelolaan utang dalam RAPBN 2017 menjadi Rp221,19 triliun atau lebih tinggi dibandingkan APBNP 2016 yang sebesar Rp191,22 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membayar bunga utang dalam negeri dan luar negeri. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran tersebut sudah mempertimbangkan risiko pembiayaan tahun depan.

  • Sampai Agustus 2016, Utang Luar Negeri Capai US$323 Miliar

Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia per akhir Agustus 2016 sebesar US$323 miliar, tumbuh 6,3% dari periode yang sama tahun lalu. Tetapi angka itu turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pertumbuhan utang luar negeri yang melambat salah satunya dinilai karena adanya kebijakan tax amnesty yang dijalankan pemerintah, khususnya melalui repatriasi. Dengan kebijakan itu sebagian swasta yang selama ini menarik utang luar negeri dari perusahaan afiliasi cenderung akan melakukan pelunasan utang luar negeri.

  • Anggaran Belanja Dinaikkan

Pemerintah dan DPR menyepakati tambahan belanja prioritas kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp25 triliun, naik dari usulan awal Rp21 triliun. Kenaikan ini diambil dari tambahan cadangan risiko energi senilai Rp2,5 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp1,5 triliun. Dengan demikian ada perubahan komposisi belanja tapi tidak mengubah pagu. Tambahan pagu belanja prioritas ini diberikan kepada 14 K/L dengan alokasi terbesar untuk Polri senilai Rp13,69 triliun.

  • Prefunding Tunggu Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan memutuskan untuk melakukan prefunding pada tahun depan karena harus menunggu penerimaan perpajakan hingga akhir tahun ini yang biasanya selalu meningkat pada bulan-bulan terakhir sebelum tutup tahun. Skema prefunding dilakukan agar belanja negara di awal tahun tidak terhambat. Apalagi penerimaan negara terutama pajak baru akan masuk di atas tanggal 10 Januari. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran