PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Sektor Migas 2023 Menyusut, Anjloknya ICP Ikut Berpengaruh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 14:30 WIB
PNBP Sektor Migas 2023 Menyusut, Anjloknya ICP Ikut Berpengaruh

Foto udara sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada 2023 tercatat senilai Rp117 triliun. Angka tersebut setara 113% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp103,6 triliun.

Meski jauh di atas target, nyatanya kinerja PNBP migas 2023 masih lebih rendah dari capaian pada 2022, yakni Rp148 triliun. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan menyusutnya kinerja PNBP migas pada 2023 mengikuti pola pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Begitu harga minyak dunia anjlok, ICP jeblok ke level US$78,43 per barel. Jauh dari tahun sebelumnya, menyentuh US$97,03 per barel," kata Tutuka dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Turunnya harga minyak dunia pada tahun lalu, salah satunya dipengaruhi oleh situasi geopilitik global, yakni perang Rusia-Ukraina dan konflik Palestina-Israel.

Kendati realisasi PNBP migas merosot, nilai investasi migas sepanjang 2023 justru meroket. Secara keseluruhan, realisasi investasi migas naik 12% menjadi US$15,6 miliar.

Perinciannya, US$13,72 miliar bersumber dari sisi hulu dan US$1,88 dari hilir migas. Lebih dari 5% investasi hulu migas merupakan Long Term Plan serta mengungguli tren investasi Exploration & Production (E&P) Global sekitar 6,5%.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Berkaca pada kinerja 2023, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mematok target angka investasi lebih tinggi pada 2024, yakni senilai US$17,7 miliar.

Kemudian, dari sisi produksi migas, angkanya cenderung tidak bergerak signifikan. Angka produksi siap jual atau lifting minyak bumi di Indonesia belum mampu menutup kebutuhan tinggi bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.

Kementerian ESDM mencatat lifting minyak bumi pada 2023 tertahan di angka 605.500 barel per hari (mbopd). Penurunan ini alamiah terjadi menyusul belum ada penemuan sumber-sumber baru. Kendati demikian, tingkat penurunan produksi (decline rate) minyak berkurang menjadi hanya 1,2%.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sepanjang 2023, decline rate dari produktivitas eksploitasi jauh membaik ketimbang tujuh tahun terakhir, yakni berkisar antara 3%-7%.

Berbagai metode seperti enhanching oil recovery (EOR), water flood, hingga chemical didorong demi menggenjot produksi.

Sementara untuk gas, angka lifting pada 2023 tercatat 960 juta barel setara minyak per hari (mboepd). Capaian itu meleset dari target yang ditetapkan, yaitu 1.110 mboepd. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP