PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Sektor Migas 2023 Menyusut, Anjloknya ICP Ikut Berpengaruh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 14:30 WIB
PNBP Sektor Migas 2023 Menyusut, Anjloknya ICP Ikut Berpengaruh

Foto udara sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada 2023 tercatat senilai Rp117 triliun. Angka tersebut setara 113% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp103,6 triliun.

Meski jauh di atas target, nyatanya kinerja PNBP migas 2023 masih lebih rendah dari capaian pada 2022, yakni Rp148 triliun. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan menyusutnya kinerja PNBP migas pada 2023 mengikuti pola pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Begitu harga minyak dunia anjlok, ICP jeblok ke level US$78,43 per barel. Jauh dari tahun sebelumnya, menyentuh US$97,03 per barel," kata Tutuka dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Turunnya harga minyak dunia pada tahun lalu, salah satunya dipengaruhi oleh situasi geopilitik global, yakni perang Rusia-Ukraina dan konflik Palestina-Israel.

Kendati realisasi PNBP migas merosot, nilai investasi migas sepanjang 2023 justru meroket. Secara keseluruhan, realisasi investasi migas naik 12% menjadi US$15,6 miliar.

Perinciannya, US$13,72 miliar bersumber dari sisi hulu dan US$1,88 dari hilir migas. Lebih dari 5% investasi hulu migas merupakan Long Term Plan serta mengungguli tren investasi Exploration & Production (E&P) Global sekitar 6,5%.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Berkaca pada kinerja 2023, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mematok target angka investasi lebih tinggi pada 2024, yakni senilai US$17,7 miliar.

Kemudian, dari sisi produksi migas, angkanya cenderung tidak bergerak signifikan. Angka produksi siap jual atau lifting minyak bumi di Indonesia belum mampu menutup kebutuhan tinggi bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.

Kementerian ESDM mencatat lifting minyak bumi pada 2023 tertahan di angka 605.500 barel per hari (mbopd). Penurunan ini alamiah terjadi menyusul belum ada penemuan sumber-sumber baru. Kendati demikian, tingkat penurunan produksi (decline rate) minyak berkurang menjadi hanya 1,2%.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sepanjang 2023, decline rate dari produktivitas eksploitasi jauh membaik ketimbang tujuh tahun terakhir, yakni berkisar antara 3%-7%.

Berbagai metode seperti enhanching oil recovery (EOR), water flood, hingga chemical didorong demi menggenjot produksi.

Sementara untuk gas, angka lifting pada 2023 tercatat 960 juta barel setara minyak per hari (mboepd). Capaian itu meleset dari target yang ditetapkan, yaitu 1.110 mboepd. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra