KEBIJAKAN CUKAI

PMK Terbit! Tarif Baru Cukai Rokok Resmi Efektif 1 Januari 2022

Dian Kurniati | Kamis, 23 Desember 2021 | 09:51 WIB
PMK Terbit! Tarif Baru Cukai Rokok Resmi Efektif 1 Januari 2022

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kedua peraturan tersebut yakni PMK 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta PMK 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kebijakan CHT 2022 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

"Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Nirwala mengatakan pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau nantinya akan dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk 2022. Menurutnya, pita cukai yang baru akan mulai tersedia pada awal Januari 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.

Kenaikan tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan setidaknya 4 dimensi. Keempat dimensi tersebut meliputi kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil.

Adapun dari sisi HPTL, pemerintah akan mengatur tarif cukai menjadi lebih spesifik. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memerinci hasil tembakau yang akan dikenakan cukai yakni meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL, baik yang menggunakan atau tidak menggunakan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah mengubah pengelompokan produk tembakau tersebut dari semula hanya HPTL kini terbagi menjadi rokok elektrik dan HPTL. Rokok elektrik terdiri atas jenis padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup, sedangkan HPTL terdiri atas tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Dalam penetapan tarif cukai, akan diterapkan dalam skema spesifik untuk setiap satuan jenis HPTL. Pada rokok elektrik cair sistem terbuka dan rokok elektrik sistem tertutup, tarif cukainya dihitung per mililiter, sedangkan pada rokok elektrik padat, tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup dihitung per gram.

Dengan perubahan tarif dan HJE rokok elektrik dan HPTL, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukainya akan mencapai Rp648,84 miliar pada 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP