JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
PMK 81/2024 tersebut dirilis, di antaranya, untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan sehubungan dengan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system. Peraturan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
“... di antaranya melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan PKP, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan,” bunyi pertimbangan PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Secara garis besar, ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2024 menyangkut 7 hal. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan PKP, dan pendaftaran objek pajak PBB (PBB). Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan SPT. Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, aturan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
Secara umum, PMK 81/2024 terdiri atas 11 bab dan 484 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PKP, DAN PENDAFTARAN OBJEK PBB (Pasal 3 – Pasal 14)
BAB IV TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PKP, DAN PENDAFTARAN OBJEK PBB
- Bagian Kesatu: Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak (Pasal 15 – Pasal 59)
- Bagian Kedua: Tata Cara Pengukuhan PKP (Pasal 60 – Pasal 70)
- Bagian Ketiga: Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek PBB (Pasal 71 – Pasal 93)
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG, IMBALAN BUNGA, SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
- Bagian Kesatu: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Pasal 94 – Pasal 121)
- Bagian Kedua: Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Pasal 122 – Pasal 137)
- Bagian Ketiga: Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga (Pasal 138 – Pasal 149)
- Bagian Keempat: Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Pasal 150 – Pasal 160)
BAB VI TATA CARA PENYAMPAIAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
- Bagian Kesatu: Surat Pemberitahuan (Pasal 161 – Pasal 190)
- Bagian Kedua: Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Pasal 191 – Pasal 200)
- Bagian Ketiga: Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Pasal 201 – Pasal 207)
- Bagian Keempat: Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran PPh atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Partisipasi Interes (Pasal 208 – Pasal 216)
- Bagian Kelima: Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain (Pasal 217 – Pasal 225)
- Bagian Keenam: Penghitungan Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Pasal 226 – Pasal 237)
- Bagian Ketujuh: Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham (Pasal 238 – Pasal 240)
- Bagian Kedelapan: Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri (Pasal 241 – Pasal 243)
- Bagian Kesembilan: Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Pasal 244 – Pasal 249)
- Bagian Kesepuluh: Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Pasal 250 – Pasal 264)
- Bagian Kesebelas: Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Pasal 265 – Pasal 277)
- Bagian Kedua Belas: Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang Ekspornya Dikenai PPN (Pasal 278 – Pasal 285)
- Bagian Ketiga Belas: Tata Cara Pengurang PPN atau PPN dan Contoh Format Dokumen Dan Contoh Penghitungan, Pemungutan, dan/atau Pelaporan atas BKP yang Dikembalikan dan PPN atas JKP yang Dibatalkan (Pasal 286 – Pasal 290)
- Bagian Keempat Belas: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM oleh BUMN dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh BUMN sebagai Pemungut PPN (Pasal 291 – Pasal 297)
- Bagian Kelima Belas: Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetorkan, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Pasal 298 – Pasal 304)
- Bagian Keenam Belas: Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, penyetoran, dan Pelaporannya (Pasal 305 – Pasal 311)
- Bagian Ketujuh Belas: PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Pasal 312 – Pasal 322)
- Bagian Kedelapan Belas: PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (Pasal 323 – Pasal 331)
- Bagian Kesembilan Belas: Tata Cara Penunjukan Pihak Lain, Pemungtuan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 332 – Pasal 339)
- Bagian Kedua Puluh: PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Pasal 340 – Pasal 369)
- Bagian Kedua Puluh Satu: Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPh atas Dividen atau Penghasilan Lain (Pasal 370 – Pasal 374)
- Bagian Kedua Puluh Dua: Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 375 – Pasal 381)
- Bagian Kedua Puluh Tiga: Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak dan Tata cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (Pasal 382 – Pasal 390)
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
- Bagian Kesatu: Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Pasal 9=392 – Pasal 406)
- Bagian Kedua: Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu / atau di Daerah-daerah Tertentu (Pasal 407 – Pasal 422)
- Bagian Ketiga: Pemberian Fasilitas Pengurang Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Pasal 423 – Pasal 431)
- Bagian Keempat: Pemberian Pengurang Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Pasal 432 – Pasal 441)
- Bagian Kelima: Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan PPh bagi Warga Negara Asing (Pasal 442 – Pasal 447)
- Bagian Keenam: Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Pasal 448 – Pasal 463)
BAB VIII KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (Pasal 464 – Pasal 467)
BAB IX CONTOH FORMAT DOKUMEN DAN CONTOH PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN/ATAU PELAPORAN (Pasal 468 – Pasal 471)
BAB X KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 472 –Pasal 478)
BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 479 – Pasal 484)
Secara total, PMK 81/2024 terdiri atas 341 halaman berisi peraturan dan 301 halaman lampiran Untuk membaca PMK 81/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)