PENGAMPUNAN PAJAK

PMK Tax Amnesty Berlaku Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 16:55 WIB
PMK Tax Amnesty Berlaku Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 mengenai program pengampunan pajak, yang berisi prosedur dan tata caranya, sudah mulai berlaku hari ini, Senin (18/7).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah dioperasikan untuk para peserta yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.

“Kami juga sudah menyiapkan help desk dan website, selanjutnya kami akan mengintensifkan ke seluruh KPP. Sosialisasi prosedur dan tata cara mengikuti program pengampunan pajak akan terus dijalankan,” ucap Bambang, Senin (18/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Help desk berfungsi untuk membantu para calon peserta program pengampunan pajak yang datang langsung ke KPP. Adapun website berfungsi untuk melihat cara dan proses melakukan pelporan pengampunan pajak, serta berisi tentang informasi detail berkenaan dengan program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan sudah melakukan sosialisasi yang dilaksanakan di Surabaya dengan dihadiri sekitar 2.750 peserta wajib pajak (WP) yang mencakup para pengusaha, termasuk pengusaha dari kalangan usaha kecil dan menengah.

“Sosialisasi ke berbagai lokasi tidak akan dihentikan, justru akan makin digalakkan demi meningkatkan jumlah WP yang belum patuh dalam pelaporan pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Bambang berharap, dengan menggalakkan sosialisasi cara dan prosedur untuk mengikuti program pengampunan pajak, para WP akan semakin patuh terhadap peraturan pajak.

Menurutnya, potensi dari dana tebusan program pengampunan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Maret 2017 bbisa mencapai Rp165 triliun. Dana tersebut dinilainya bisa membangun perekonomian nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan