PENGAMPUNAN PAJAK

PMK Tax Amnesty Berlaku Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 16:55 WIB
PMK Tax Amnesty Berlaku Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 mengenai program pengampunan pajak, yang berisi prosedur dan tata caranya, sudah mulai berlaku hari ini, Senin (18/7).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah dioperasikan untuk para peserta yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.

“Kami juga sudah menyiapkan help desk dan website, selanjutnya kami akan mengintensifkan ke seluruh KPP. Sosialisasi prosedur dan tata cara mengikuti program pengampunan pajak akan terus dijalankan,” ucap Bambang, Senin (18/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Help desk berfungsi untuk membantu para calon peserta program pengampunan pajak yang datang langsung ke KPP. Adapun website berfungsi untuk melihat cara dan proses melakukan pelporan pengampunan pajak, serta berisi tentang informasi detail berkenaan dengan program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan sudah melakukan sosialisasi yang dilaksanakan di Surabaya dengan dihadiri sekitar 2.750 peserta wajib pajak (WP) yang mencakup para pengusaha, termasuk pengusaha dari kalangan usaha kecil dan menengah.

“Sosialisasi ke berbagai lokasi tidak akan dihentikan, justru akan makin digalakkan demi meningkatkan jumlah WP yang belum patuh dalam pelaporan pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Bambang berharap, dengan menggalakkan sosialisasi cara dan prosedur untuk mengikuti program pengampunan pajak, para WP akan semakin patuh terhadap peraturan pajak.

Menurutnya, potensi dari dana tebusan program pengampunan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Maret 2017 bbisa mencapai Rp165 triliun. Dana tersebut dinilainya bisa membangun perekonomian nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu