PENGAMPUNAN PAJAK

PMK Tax Amnesty Berlaku Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 16:55 WIB
PMK Tax Amnesty Berlaku Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 mengenai program pengampunan pajak, yang berisi prosedur dan tata caranya, sudah mulai berlaku hari ini, Senin (18/7).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah dioperasikan untuk para peserta yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.

“Kami juga sudah menyiapkan help desk dan website, selanjutnya kami akan mengintensifkan ke seluruh KPP. Sosialisasi prosedur dan tata cara mengikuti program pengampunan pajak akan terus dijalankan,” ucap Bambang, Senin (18/7).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Help desk berfungsi untuk membantu para calon peserta program pengampunan pajak yang datang langsung ke KPP. Adapun website berfungsi untuk melihat cara dan proses melakukan pelporan pengampunan pajak, serta berisi tentang informasi detail berkenaan dengan program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan sudah melakukan sosialisasi yang dilaksanakan di Surabaya dengan dihadiri sekitar 2.750 peserta wajib pajak (WP) yang mencakup para pengusaha, termasuk pengusaha dari kalangan usaha kecil dan menengah.

“Sosialisasi ke berbagai lokasi tidak akan dihentikan, justru akan makin digalakkan demi meningkatkan jumlah WP yang belum patuh dalam pelaporan pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Bambang berharap, dengan menggalakkan sosialisasi cara dan prosedur untuk mengikuti program pengampunan pajak, para WP akan semakin patuh terhadap peraturan pajak.

Menurutnya, potensi dari dana tebusan program pengampunan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Maret 2017 bbisa mencapai Rp165 triliun. Dana tersebut dinilainya bisa membangun perekonomian nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari