KEBIJAKAN PAJAK

PMK Soal MAP Direvisi, Bakal Disesuaikan dengan Pasal 27C UU KUP

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Oktober 2022 | 15:00 WIB
PMK Soal MAP Direvisi, Bakal Disesuaikan dengan Pasal 27C UU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai mutual agreement procedure (MAP) yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 49/2019.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menyebut PMK terbaru bakal menyesuaikan ketentuan MAP dengan Pasal 27C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta penyesuaian-penyesuaian lainnya.

"Jadi, tidak hanya menyesuaikan dengan policy baru di UU HPP saja," katanya,dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pasal 27C merupakan pasal baru dalam UU KUP yang ditambahkan melalui UU HPP. Pada pasal itu, diatur bahwa MAP bisa diajukan bersamaan dengan permohonan keberatan, banding, atau pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar oleh wajib pajak dalam negeri.

Bila pelaksanaan MAP belum menghasilkan persetujuan bersama hingga putusan banding atau peninjauan kembali (PK) diucapkan, DJP dapat melanjutkan perundingan apabila materi sengketa yang diputus bukan materi yang diajukan dalam MAP.

Jika materi sengketa yang diputus ternyata materi yang diajukan MAP, DJP akan menggunakan putusan banding atau PK sebagai posisi dalam perundingan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Dalam hal putusan banding atau PK juga memutus sengketa yang diajukan MAP, perundingan tetap dapat dilanjutkan dengan mendasarkan posisi runding DJP pada putusan banding atau PK," bunyi ayat penjelas Pasal 27C ayat (4) UU KUP.

DJP pun dapat memutuskan menghentikan proses perundingan. Penghentian perundingan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan kaidah dalam negosiasi internasional, khususnya terkait dengan pelaksanaan MAP.

Sebagai informasi, wajib pajak dalam negeri berhak mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP jika terdapat perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra yang menyalahi ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Contoh perlakuan pajak oleh otoritas pajak mitra yang tidak sejalan dengan P3B antara lain seperti pengenaan pajak berganda yang timbul akibat koreksi penentuan harga transfer, akibat koreksi atas keberadaan atau laba BUT, atau akibat koreksi objek PPh lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja