Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai mutual agreement procedure (MAP) yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 49/2019.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menyebut PMK terbaru bakal menyesuaikan ketentuan MAP dengan Pasal 27C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta penyesuaian-penyesuaian lainnya.
"Jadi, tidak hanya menyesuaikan dengan policy baru di UU HPP saja," katanya,dikutip pada Minggu (2/10/2022).
Pasal 27C merupakan pasal baru dalam UU KUP yang ditambahkan melalui UU HPP. Pada pasal itu, diatur bahwa MAP bisa diajukan bersamaan dengan permohonan keberatan, banding, atau pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar oleh wajib pajak dalam negeri.
Bila pelaksanaan MAP belum menghasilkan persetujuan bersama hingga putusan banding atau peninjauan kembali (PK) diucapkan, DJP dapat melanjutkan perundingan apabila materi sengketa yang diputus bukan materi yang diajukan dalam MAP.
Jika materi sengketa yang diputus ternyata materi yang diajukan MAP, DJP akan menggunakan putusan banding atau PK sebagai posisi dalam perundingan.
"Dalam hal putusan banding atau PK juga memutus sengketa yang diajukan MAP, perundingan tetap dapat dilanjutkan dengan mendasarkan posisi runding DJP pada putusan banding atau PK," bunyi ayat penjelas Pasal 27C ayat (4) UU KUP.
DJP pun dapat memutuskan menghentikan proses perundingan. Penghentian perundingan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan kaidah dalam negosiasi internasional, khususnya terkait dengan pelaksanaan MAP.
Sebagai informasi, wajib pajak dalam negeri berhak mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP jika terdapat perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra yang menyalahi ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Contoh perlakuan pajak oleh otoritas pajak mitra yang tidak sejalan dengan P3B antara lain seperti pengenaan pajak berganda yang timbul akibat koreksi penentuan harga transfer, akibat koreksi atas keberadaan atau laba BUT, atau akibat koreksi objek PPh lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.