KEBIJAKAN PAJAK

PMK Soal MAP Direvisi, Bakal Disesuaikan dengan Pasal 27C UU KUP

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Oktober 2022 | 15:00 WIB
PMK Soal MAP Direvisi, Bakal Disesuaikan dengan Pasal 27C UU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai mutual agreement procedure (MAP) yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 49/2019.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menyebut PMK terbaru bakal menyesuaikan ketentuan MAP dengan Pasal 27C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta penyesuaian-penyesuaian lainnya.

"Jadi, tidak hanya menyesuaikan dengan policy baru di UU HPP saja," katanya,dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pasal 27C merupakan pasal baru dalam UU KUP yang ditambahkan melalui UU HPP. Pada pasal itu, diatur bahwa MAP bisa diajukan bersamaan dengan permohonan keberatan, banding, atau pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar oleh wajib pajak dalam negeri.

Bila pelaksanaan MAP belum menghasilkan persetujuan bersama hingga putusan banding atau peninjauan kembali (PK) diucapkan, DJP dapat melanjutkan perundingan apabila materi sengketa yang diputus bukan materi yang diajukan dalam MAP.

Jika materi sengketa yang diputus ternyata materi yang diajukan MAP, DJP akan menggunakan putusan banding atau PK sebagai posisi dalam perundingan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Dalam hal putusan banding atau PK juga memutus sengketa yang diajukan MAP, perundingan tetap dapat dilanjutkan dengan mendasarkan posisi runding DJP pada putusan banding atau PK," bunyi ayat penjelas Pasal 27C ayat (4) UU KUP.

DJP pun dapat memutuskan menghentikan proses perundingan. Penghentian perundingan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan kaidah dalam negosiasi internasional, khususnya terkait dengan pelaksanaan MAP.

Sebagai informasi, wajib pajak dalam negeri berhak mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP jika terdapat perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra yang menyalahi ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Contoh perlakuan pajak oleh otoritas pajak mitra yang tidak sejalan dengan P3B antara lain seperti pengenaan pajak berganda yang timbul akibat koreksi penentuan harga transfer, akibat koreksi atas keberadaan atau laba BUT, atau akibat koreksi objek PPh lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak