PMK 59/2024

PMK Baru! Tata Cara Pembebasan PPN-PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 September 2024 | 17:45 WIB
PMK Baru! Tata Cara Pembebasan PPN-PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing

Laman muka dokumen PMK 59/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2024. Beleid itu mengatur tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

PMK 59/2024 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020 yang mengatur hal serupa. Adapun PMK 59/2024 dirilis untuk memerinci tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM, memperjelas ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB), serta memberikan kepastian hukum.

“Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya,” bunyi pertimbangan PMK 59/2024, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk Pasal 4 PMK 59/2024, pembebasan PPN dan PPnBM diberikan kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya berdasarkan asas timbal balik. Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, pembebasan dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tersebut.

Sementara itu, pembebasan PPN dan PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya diberikan berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional. Pembebasan diberikan berdasarkan kelaziman internasional apabila tidak terdapat perjanjian atau di dalam perjanjian tidak mengatur soal pembebasan.

Adapun badan Internasional yang memperoleh pembebasan ditetapkan oleh menteri keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri sekretaris negara. Secara lebih terperinci, pejabat perwakilan negara asing dan pejabat badan internasional dapat diberikan pembebasan PPN dan PPnBM apabila memenuhi 3 ketentuan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pertama, berkewarganegaraan asing. Kedua, bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga, mendapatkan persetujuan menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia dari: (i) menteri luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi pejabat perwakilan negara asing; atau (ii) menteri sekretaris negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi pejabat badan internasional.

Pembebasan PPN dan PPnBM diberikan atas impor barang kena pajak (BKP) dan atas penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP). Pembebasan PPN dan PPnBM atas impor BKP diberikan tanpa menggunakan SKB, sepanjang atas bea masuk diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, pembebasan PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan/atau JKP diberikan dengan menggunakan SKB. Wewenang penerbitan SKB tersebut sebenarnya berada di tangan menteri keuangan. Namun, menteri keuangan melimpahkan wewenang penerbitan SKB dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal (dirjen) pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun PMK 59/2024 diundangkan pada 2 September 2024. Namun, beleid ini baru efektif berlaku pada 1 Oktober 2024. Berlakunya PMK 59/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan 3 peraturan terdahulu.

Pertama, PMK 160/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Kedua, PMK 161/2014 tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. Ketiga, PMK 162/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 33/2018 tentang Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak