PMK 166/2020

PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Jenis Kayu Olahan yang Kena Bea Keluar

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Oktober 2020 | 12:03 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Jenis Kayu Olahan yang Kena Bea Keluar

Tampilan awal salinan PMK 166/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu.

Perubahan besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang tersebut tertuang dalam PMK 166/2020. Terbitnya beleid ini untuk mendorong ekspor produk kehutanan berupa kayu veneer dan slat pensil serta untuk mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri.

“Perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu veneer dan slat pensil, serta melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu olahan berupa kayu merbau, kayu meranti putih, dan kayu meranti kuning,” bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Melalui PMK 166/2020, otoritas mengubah besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu yang dikenakan bea keluar yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran II huruf A PMK 13/2017 s.t.d.t.d. PMK 164/2018.

Kayu veneer, berupa lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm, dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%. Tarif itu lebih rendah dari sebelumnya 15%.

Adapun kayu veneer yang sekarang dikecualikan dari pengenaan bea keluar adalah slat kayu/slat pensil dengan lebar tidak lebih dari 80 mm. Sebelumnya, slat kayu/slat pensil yang dikecualikan adalah yang memiliki lebar tidak lebih 70 mm.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Selain itu, rincian pos tarif pada kayu veneer juga lebih beragam ketimbang yang dicantumkan dalam beleid terdahulu. Rincian uraian jenis kayu olahan yang dikenakan bea keluar, masih dalam PMK 166/2020, juga berubah.

Saat ini, terdapat 3 jenis produk kayu olahan yang dikenakan bea keluar. Pertama, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1000 mm2 s/d 4000 mm2. Produk jenis pertama ini dikenakan tarif bea keluar 5%.

Kedua, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2. Produk jenis ini dikenakan tarif bea keluar sebesar 10%.

Baca Juga:
DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

Ketiga, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga pemmkaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000 mm2 s/d 15000 mm2. Produk jenis ini dikenakan tarif bea keluar sebesar 15%.

Perincian lebih jelas atas besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu yang dikenakan bea keluar tercantum dalam lampiran II huruf A PMK 166/2020. Adapun beleid ini mulai berlaku sejak 23 Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN