PMK 166/2020

PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Jenis Kayu Olahan yang Kena Bea Keluar

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Oktober 2020 | 12:03 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Jenis Kayu Olahan yang Kena Bea Keluar

Tampilan awal salinan PMK 166/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu.

Perubahan besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang tersebut tertuang dalam PMK 166/2020. Terbitnya beleid ini untuk mendorong ekspor produk kehutanan berupa kayu veneer dan slat pensil serta untuk mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri.

“Perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu veneer dan slat pensil, serta melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu olahan berupa kayu merbau, kayu meranti putih, dan kayu meranti kuning,” bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Melalui PMK 166/2020, otoritas mengubah besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu yang dikenakan bea keluar yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran II huruf A PMK 13/2017 s.t.d.t.d. PMK 164/2018.

Kayu veneer, berupa lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm, dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%. Tarif itu lebih rendah dari sebelumnya 15%.

Adapun kayu veneer yang sekarang dikecualikan dari pengenaan bea keluar adalah slat kayu/slat pensil dengan lebar tidak lebih dari 80 mm. Sebelumnya, slat kayu/slat pensil yang dikecualikan adalah yang memiliki lebar tidak lebih 70 mm.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Selain itu, rincian pos tarif pada kayu veneer juga lebih beragam ketimbang yang dicantumkan dalam beleid terdahulu. Rincian uraian jenis kayu olahan yang dikenakan bea keluar, masih dalam PMK 166/2020, juga berubah.

Saat ini, terdapat 3 jenis produk kayu olahan yang dikenakan bea keluar. Pertama, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1000 mm2 s/d 4000 mm2. Produk jenis pertama ini dikenakan tarif bea keluar 5%.

Kedua, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2. Produk jenis ini dikenakan tarif bea keluar sebesar 10%.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Ketiga, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga pemmkaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000 mm2 s/d 15000 mm2. Produk jenis ini dikenakan tarif bea keluar sebesar 15%.

Perincian lebih jelas atas besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu yang dikenakan bea keluar tercantum dalam lampiran II huruf A PMK 166/2020. Adapun beleid ini mulai berlaku sejak 23 Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan