PMK 80/2023

PMK Baru Soal Surat Ketetapan Pajak (SKP) & Surat Tagihan Pajak (STP)

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 September 2023 | 16:00 WIB
PMK Baru Soal Surat Ketetapan Pajak (SKP) & Surat Tagihan Pajak (STP)

Salinan PMK 80/2023.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP). Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 (PMK 80/2023).

Melalui PMK 80/2023, pemerintah mengatur kembali tata cara penerbitan SKP dan STP. Pengaturan kembali tersebut di antaranya berupa simplifikasi pengaturan SKP dan STP menjadi 1 PMK, termasuk SKP dan STP pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Tata cara penerbitan SKP dan STP, termasuk SKP dan STP di bidang PBB, saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan sehingga perlu dilakukan simplifikasi dengan mengaturnya dalam satu peraturan menteri keuangan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 80/2023, dikutip pada Jumat (1/09/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain memadukan peraturan SKP dan STP, PMK 80/2023 juga mengatur ketentuan mengenai SKP dan STP untuk bea meterai dan pajak karbon. Adapun ketentuan mengenai SKP dan STP bea materai serta pajak karbon belum diatur pada peraturan terdahulu.

Secara umum, PMK 80/2023 terdiri atas 7 Bab dan 39 pasal. Bab I memuat ketentuan umum, mulai dari beragam pengertian dari istilah yang terkait dengan SKP dan STP, jenis-jenis SKP dan STP, serta kewenangan dirjen pajak untuk menerbitkan SKP dan STP.

Bab II berisi ketentuan penerbitan SKP dan SKP PBB. Bab III memuat tentang penerbitan STP. Bab IV berisi ketentuan penerbitan STP PBB. Bab V memuat cara penyampaian SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB. Bab VI berisi ketentuan peralihan. Bab VII memuat beberapa peraturan yang dicabut.

nan

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Adapun PMK 80/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2023. Berlakunya PMK 80/2023 akan mencabut sejumlah peraturan terdahulu. Peraturan yang dicabut di antaranya PMK 145/2012 s.t.d.d. PMK 183/2015 yang mengatur tentang tata cara penerbitan SKP dan STP.

PMK 255/2014 dan PMK 78/2016 yang mengatur perihal SKP dan STP PBB juga dicabut. Melalui PMK 80/2023, pemerintah juga mencabut sejumlah ketentuan dalam PMK 256/2014 yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan dan penelitian PBB.

Adapun ketentuan dalam PMK 256/2014 yang dicabut meliputi Pasal 3 yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki dirjen pajak, Pasal 66 ayat (1) huruf a, Pasal 67, dan Pasal 68 ayat (1).

Ketentuan dalam Pasal 68 ayat (3) yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh saat dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran, Pasal 71 ayat (1), Pasal 77 ayat (5) huruf a, Pasal 78 ayat (1), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 79 PMK 256/2014 juga dicabut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra