PMK 80/2023

PMK Baru Soal Surat Ketetapan Pajak (SKP) & Surat Tagihan Pajak (STP)

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 September 2023 | 16:00 WIB
PMK Baru Soal Surat Ketetapan Pajak (SKP) & Surat Tagihan Pajak (STP)

Salinan PMK 80/2023.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP). Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 (PMK 80/2023).

Melalui PMK 80/2023, pemerintah mengatur kembali tata cara penerbitan SKP dan STP. Pengaturan kembali tersebut di antaranya berupa simplifikasi pengaturan SKP dan STP menjadi 1 PMK, termasuk SKP dan STP pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Tata cara penerbitan SKP dan STP, termasuk SKP dan STP di bidang PBB, saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan sehingga perlu dilakukan simplifikasi dengan mengaturnya dalam satu peraturan menteri keuangan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 80/2023, dikutip pada Jumat (1/09/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selain memadukan peraturan SKP dan STP, PMK 80/2023 juga mengatur ketentuan mengenai SKP dan STP untuk bea meterai dan pajak karbon. Adapun ketentuan mengenai SKP dan STP bea materai serta pajak karbon belum diatur pada peraturan terdahulu.

Secara umum, PMK 80/2023 terdiri atas 7 Bab dan 39 pasal. Bab I memuat ketentuan umum, mulai dari beragam pengertian dari istilah yang terkait dengan SKP dan STP, jenis-jenis SKP dan STP, serta kewenangan dirjen pajak untuk menerbitkan SKP dan STP.

Bab II berisi ketentuan penerbitan SKP dan SKP PBB. Bab III memuat tentang penerbitan STP. Bab IV berisi ketentuan penerbitan STP PBB. Bab V memuat cara penyampaian SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB. Bab VI berisi ketentuan peralihan. Bab VII memuat beberapa peraturan yang dicabut.

nan

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Adapun PMK 80/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2023. Berlakunya PMK 80/2023 akan mencabut sejumlah peraturan terdahulu. Peraturan yang dicabut di antaranya PMK 145/2012 s.t.d.d. PMK 183/2015 yang mengatur tentang tata cara penerbitan SKP dan STP.

PMK 255/2014 dan PMK 78/2016 yang mengatur perihal SKP dan STP PBB juga dicabut. Melalui PMK 80/2023, pemerintah juga mencabut sejumlah ketentuan dalam PMK 256/2014 yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan dan penelitian PBB.

Adapun ketentuan dalam PMK 256/2014 yang dicabut meliputi Pasal 3 yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki dirjen pajak, Pasal 66 ayat (1) huruf a, Pasal 67, dan Pasal 68 ayat (1).

Ketentuan dalam Pasal 68 ayat (3) yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh saat dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran, Pasal 71 ayat (1), Pasal 77 ayat (5) huruf a, Pasal 78 ayat (1), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 79 PMK 256/2014 juga dicabut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha