PMK 75/2023

PMK Baru! Pengenaan BMTP Produk Evaporator Ini Diperpanjang 3 Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:00 WIB
PMK Baru! Pengenaan BMTP Produk Evaporator Ini Diperpanjang 3 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Waktu pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diperpanjang seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 75/2023 (PMK 75/2023).

Pemerintah sebelumnya mengenakan BMTP atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin selama 3 tahun melalui PMK 1/2020. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), pengenaan BMTP tersebut masih diperlukan.

“Masih diperlukan pengenaan BMTP terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin… dan memberi tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 75/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Merujuk PMK 75/2023, barang impor berupa evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex8418.99.10, dikenakan BMTP.

Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan

BMTP atas produk-produk tersebut dikenakan selama 3 tahun. Besaran tarif BMTP yang dikenakan bervariasi tergantung pada periode pengenaan. Pada tahun pertama, dengan periode 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK 75/2023, tarif BMTP dikenakan sebesar 12,5%.

Pada tahun kedua, tarif BMTP dikenakan sebesar 11%. Lalu, pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan 9,5%. BMTP ini dikenakan atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin dari semua negara.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun demikian, terdapat 122 negara yang impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin-nya dikecualikan dari pengenaan BMTP. Daftar negara tersebut tercantum dalam Lampiran PMK 75/2023, misalnya Albania, Kosta Rika, Fiji, El Salvador, Haiti, Singapura, dan Uruguay.

Atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal/SKA (certificate of origin).

Apabila importir menggunakan SKA preferensi maka barang impor itu wajib memenuhi ketentuan asal barang. Dalam hal importir tidak menyerahkan SKA atau SKA preferensi yang sesuai dengan ketentuan maka atas importasi yang dilakukan dipungut BMTP.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Apabila SKA sedang dilakukan retroactive check maka tidak dipungut BMTP. PMK 75/2023 ini akan berlaku efektif mulai 5 September 2023 dan impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin akan dikenakan BMTP dengan tarif 12,5%.

Definisi BMTP

Sebagai informasi, BMTP adalah pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor, baik secara absolut maupun relatif, terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing. Simak Apa Itu BMTP?

Pengenaan BMTP membuat bea masuk yang harus dibayarkan lebih tinggi. Sebab, BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) dan bea masuk preferensi yang telah dikenakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN