PMK 40/2021

PMK Baru! Pemberian Subsidi Listrik untuk Sektor Usaha Diperpanjang

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 14:00 WIB
PMK Baru! Pemberian Subsidi Listrik untuk Sektor Usaha Diperpanjang

Tampilan awal Peraturan Menteri Keuangan No. 40/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku pemberian bantuan pembayaran tagihan listrik PLN bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/2021.

"Untuk melanjutkan pemberian dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19, perlu dilakukan perubahan atas PMK 136/2020," demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 40/2021, dikutip Senin (12/4/2021).

Merujuk pada Pasal 3, disebutkan bantuan tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2021 dari masa berlaku sebelumnya pada periode Juli sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Besar bantuan yang diberikan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban. Per Januari hingga Maret 2021, bantuan diberikan sebesar 100%. Pada April hingga Juni 2021 bantuan pembayaran tagihan listrik diberikan sebesar 50%.

Bila dibutuhkan, insentif bantuan pembayaran listrik ini ditetapkan dapat diperpanjang sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau sesuai hasil koordinasi tingkat menteri dan/atau menteri ESDM dan/atau peraturan perundang-undangan.

Dalam PMK 40/2021 tersebut, bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dan rekening minimum diberikan kepada pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya sebesar 1.300 VA ke atas.

Pembebasan biaya beban diberikan kepada pelanggan industri dan bisnis dengan daya 900 VA dan pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 April 2021 | 22:41 WIB

Dengan adanya bantuan ini memudahkan sektor usaha dimasa pandemi ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan