PMK 40/2021

PMK Baru! Pemberian Subsidi Listrik untuk Sektor Usaha Diperpanjang

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 14:00 WIB
PMK Baru! Pemberian Subsidi Listrik untuk Sektor Usaha Diperpanjang

Tampilan awal Peraturan Menteri Keuangan No. 40/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku pemberian bantuan pembayaran tagihan listrik PLN bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/2021.

"Untuk melanjutkan pemberian dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19, perlu dilakukan perubahan atas PMK 136/2020," demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 40/2021, dikutip Senin (12/4/2021).

Merujuk pada Pasal 3, disebutkan bantuan tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2021 dari masa berlaku sebelumnya pada periode Juli sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Besar bantuan yang diberikan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban. Per Januari hingga Maret 2021, bantuan diberikan sebesar 100%. Pada April hingga Juni 2021 bantuan pembayaran tagihan listrik diberikan sebesar 50%.

Bila dibutuhkan, insentif bantuan pembayaran listrik ini ditetapkan dapat diperpanjang sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau sesuai hasil koordinasi tingkat menteri dan/atau menteri ESDM dan/atau peraturan perundang-undangan.

Dalam PMK 40/2021 tersebut, bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dan rekening minimum diberikan kepada pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya sebesar 1.300 VA ke atas.

Pembebasan biaya beban diberikan kepada pelanggan industri dan bisnis dengan daya 900 VA dan pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 April 2021 | 22:41 WIB

Dengan adanya bantuan ini memudahkan sektor usaha dimasa pandemi ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?