PMK 38/2023

PMK Baru! Kendaraan Listrik Ini Dapat Insentif PPN DTP Mulai 1 April

Dian Kurniati | Jumat, 31 Maret 2023 | 09:00 WIB
PMK Baru! Kendaraan Listrik Ini Dapat Insentif PPN DTP Mulai 1 April

Tampilan awal salinan PMK 38/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2023 yang mengatur pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda 4 dan bus tertentu.

Pemerintah menyebut dukungan berupa insentif PPN DTP diperlukan untuk mendorong percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Insentif juga akan meningkatkan minat beli masyarakat atas KBL berbasis baterai.

"PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 38/2023, dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Insentif PPN DTP ini diberikan hanya untuk kendaraan yang diregistrasi sebagai KBL baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KBL berbasis baterai yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yakni 40% untuk KBL roda 4 tertentu, 40% untuk KBL bus tertentu, serta 20%-40% untuk KBL bus tertentu.

KBL yang memenuhi kriteria nilai TKDN untuk memperoleh insentif PPN DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

PPN yang terutang atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu sebesar 11% dari harga jual. PPN DTP atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan KBL bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% akan diberikan sebesar 5% dari harga jual.

"PPN yang ditanggung pemerintah…diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023," bunyi Pasal 5 PMK 38/2023.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pasal 6 beleid tersebut mengatur pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan KBL wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta laporan realisasi PPN DTP.

Dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan KBL yang diserahkan tidak diregistrasikan sebagai kendaraan baru, tidak memenuhi kriteria nilai TKDN, dan/atau tidak termasuk KBL yang ditetapkan menteri perindustrian.

PPN yang terutang juga dapat ditagih jika masa pajak tidak sesuai dengan masa pajak April hingga Desember 2023, serta PKP tidak melaksanakan kewajibannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN