Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan email dan WhatsApp blast kepada para wajib pajak untuk menginformasikan perkembangan coretax administration system.
WhatsApp blast disampaikan melalui nomor terverifikasi +62 822-3000-9880. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk waspada dalam hal menerima pesan WhatsApp selain dari nomor terverifikasi tersebut.
"Kami imbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut," tulis DJP dalam PENG-32/PJ.09/2024, dikutip pada Selasa (26/11/2024).
Untuk diperhatikan, email dan WhatsApp blast resmi DJP dikirimkan tanpa melampirkan file APK, tanpa meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi apapun, dan tanpa meminta wajib pajak untuk memperbarui profilnya.
DJP juga tidak akan meminta data sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; tidak akan meminta transfer sejumlah uang untuk pelunasan pajak; dan tidak akan meminta kode unik one time password (OTP).
"Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200. Masyarakat juga dapat mengadukan ke https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi)," tulis DJP.
Sebagai informasi, coretax akan digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya mulai tahun depan. Regulasi-regulasi pajak yang terdampak oleh kehadiran coretax telah disesuaikan melalui PMK 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Meski begitu, masih terdapat beberapa hal yang perlu diatur lebih lanjut oleh DJP melalui peraturan dirjen pajak. Contohnya, antara lain seperti teknis pendaftaran wajib pajak dan pemberian NPWP; teknis pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Kemudian, aturan terkait dengan bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat setoran pajak (SSP); bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat pemberitahuan (SPT); hingga kriteria wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.